PAKISTAN—Mahkamah Agung (MA) Pakistan telah membentuk tim interogasi khusus untuk menyelidiki kasus sandal hilang yang diyakini milik Nabi Muhammad SAW.
“Kita bahkan tidak bisa melindungi sandal Nabi Muhammad. Sungguh memalukan, ”kata Hakim Agung Saqib Nisar pada Ahad (15/10/2018), Al Arabiya melaporkan.
BACA JUGA: PM Pakistan Jual 8 ekor Kerbau Buat Isi Kas Negara
Sepasang sandal, diyakini telah digunakan oleh Nabi Muhammad SAW telah hilang dari Masjid Badshahi Pakistan (masjid besar negara) pada 30 Juli 2002.
Sandal itu telah dicuri dari kotak kaca di Masjid Badshahi Pakistan, yang dibangun pada 1673 selama periode Moghul, yang menjadi tempat sandal itu dipajang.
Menurut sebuah keterangan, sepasang sandal yang diduga milik Rasulullah SAW pertama kali diberikan kepada Kaisar Tamerlane pada penaklukan Damaskus pada 1400. Lalu, sandal itu dibawa ke negara lain bersama dengan barang-barang lainnya, pada abad ke-16, selama periode Moghul awal.
“Dalam Islam, tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah,” ujar Muhammad Fathi, editor halaman Syariah AboutIslam.net.
BACA JUGA: AS Batalkan Bantuan 300 Juta Dolar untuk Pakistan
“Bahkan jika benda-benda ini dikonfirmasi sebagai milik Nabi SAW, umat Islam seharusnya tidak melakukan bentuk ibadah apapun kepada benda-benda tersebut,” ujar Fathi.
Ada banyak laporan tentang benda-benda yang orang-orang klaim berhubungan dengan Nabi SAW seperti “Rambutnya, pedangnya dan sebagainya.” []
SUMBER: ABOUTISLAM