MA (Mahkamah Agung) memutuskan mengembalikan aset kasus First Travel kepada jemaah. MA menilai, negara tidak dirugikan dalam kasus yang menjerat biro travel dan umrah ini.
Pengembalian aset kepada jemaah ini tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan. Sebelumnya, aset First Travel dirampas untuk negara.
“Kabul,” demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).
BACA JUGA:Â Keutamaan Umroh di Bulan Rajab, Adakah Dalilnya?
Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.
Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Negara Tak Dirugikan
Lalu apa alasan Mahkamah Agung mengubah putusan kasus First Travel mengenai barang bukti ini? MA menyebut tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.
“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).
Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah.
“Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor,” sambung Andi Samsan Nganro.
Kasus First Travel
Kasus bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.
Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.
BACA JUGA:Â Nabi pun Pernah Tertunda untuk Umroh
Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Namun masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan ini dikuatkan hingga kasasi.
Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan. Akhirnya, aset dikembalikan kepada jemaah. []
SUMBER: DETIK