JAKARTA— Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Robikin mengaku prihatin dan sedih atas putusan tersebut.
“Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah ‘sudah jatuh ketimpa tangga’, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” ujar Robikin, pada Jumat (5/7/2019) kemarin.
Robikin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga.
Jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara mewakili kepentingan umum.
“Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum. Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah,” urainya.
Robikin menjelaskan, pihaknya berharap agar penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).
“Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana. Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua,” tandasnya. []
SUMBER: SINDONEWS