JAKARTA—Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menuai polemik. Penolakan Grace Natalie terhadap perda-perda berwawasan keagamaan memicu respon keras dari beberapa politisi.
Polemik makin memanas ketika salah satu politisi ingin melaporkan pernyataan Grace Natalie tersebut kepada pihak yang berwajib. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute turut angkat bicara.
BACA JUGA:Â PSI Tolak Perda Keagamaan, Begini Tanggapan Ma’ruf Amin
Muhd. Abdullah Darraz, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, menyebut apa yang dilakukan Eggy Sudjana itu menampilkan model politisi yg tidak siap dengan perbedaan pendapat. Seharusnya kita mengajak diskusi dan beradu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan. Tidak lantas dibawa ke ranah hukum.
Bagi Darraz perda-perda bernuansa keagamaan itu merupakan wujud salah kaprah terhadap sila pertama Pancasila. “Saya sepakat bahwa Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dengan perspektif kebangsaan yang luas, yang bisa memayungi semua anak bangsa dan tidak digiring pada penafsiran keagamaan tertentu secara eksklusif,” katanya Senin (19/11).
Oleh karenanya Darraz menjelaskan bahwa upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu merupakan sebuah “kesalahan penafsiran” atas Pancasila sila Pertama.
“Perda berbasis agama merupakan satu penonjolan identitas keagamaan tertentu yang sangat potensial bermuatan diskriminatif. Kita menyaksikan akhir-akhir ini Politik Identitas (dengan menggunakan identitas agama tertentu) telah bangkit, dan itu berpotensi memecahbelah keutuhan bangsa.” ungkapnya.
BACA JUGA:Â PBNU Tak Sependapat dengan PSI yang Tak Dukung Perda Syariah
Darraz juga menyoroti upaya pelaporan yang dilakukan oleh Eggy Sudjana terkait pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie, merupakan langkah yg tidak tepat. Memperlihatkan ketidaksiapan melakukan diskursus publik trkait isu tersebut.
“Sepatutnya, dengan adanya lontaran penolakan “perda agama” ini, harus dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat. Bukan malah dikriminalisasi melalui proses hukum,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO