ADA beberapa macam iddah wanita dalam Islam.
Iddah berasal dari kata al-add dan al-ihsha’, yang artinya adalah sesuatu yang dihitung oleh perempuan. ‘Iddah adalah suatu masa dimana seorang wanita menunggu untuk menikah setelah suaminya meninggal atau menceraikannya. Setelah adanya sebab-sebab itu, maka terhitung pula masa ‘iddahnya.
‘Iddah sudah berkembang pada masa jahiliah, namun oraang-orang pada masa itu belum sepenuhnya menerima ‘iddah. Dan barulah ‘iddah ditetapkan setelah islam datang ditengah-tengah mereka, dengan alasan bahwa ‘iddah membawa kemaslahatan.
Kewajiban ‘iddah diwajibkan berdasarkan firman Allah SWT. QS. Al-Baqarah: 228 yang artinya: “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” – quru’ berarti suci/ haidh.
BACA JUGA: Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah
Ada beberapa sebab adanya ‘iddah, yaitu:
- Sebab meninggalnya suami, ‘iddah diwajibkan bagi wanita yang ditinggal mati suaminya baik setelah atau sesudah bersetubuh dengannya.
- Sebab bercerai, ‘iddah diwajibkan karena sebab talak atau karena sebab lainnya. Namun, ‘iddah tidak wajib bagi wanita yang bercerai sebelum berhubungan badan.
Itulah sekilas tentang ‘iddah, kemudian apa aja sih macam-macamnya?
Dalam pembahasan ini ada beberapa macam ‘iddah yang akan kami uraikan, diantaranya yaitu:
1 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita yang masih dalam usia haidh
‘Iddah seorang wanita yang masih dalam usia haidh yakni selama 3 kali quru’. (Quru’ adalah bentuk jama’ dari kata al-qur’u yang berarti haidh). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS. Al-baqarah: 228 yang artinya: “ Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menaham diri (menunggu) tiga kali quru’.”
2 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita menopause (sudah selesai usia haidhnya)
‘Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan. Hal itu juga berlaku untuk wanita yang belum baligh dan wanita yang sudah tua.
3 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita hamil
‘Iddah seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan, baik wanita yang ditalak atau ditinggal mati suaminya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS.Ath-Talaq: 4 yang artinya: “ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
4 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya
‘Iddah seorang wanita yang berpisah karena suaminya meninggal dunia yakni selama 4 bulan 10 hari jika ia tidak sedang mengandung (hamil). Dan jika suaminya meninggal setelah menceraikan isterinya dengan talak raj’i, maka ‘iddah untuk sang istri tetap dihitung setelah meninggalnya suami, karena suaminya meninggal saat ia masih menjadi istrinya.
BACA JUGA: Masa ‘Iddah’ Suami, Adakah?
5 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita yang istihadhah
‘Iddah seorang wanita yang istihadhah (mengeluarkan darah kotor) disamakan dengan ‘iddah wanita yang haidh yakni 3 kali quru’.
6 Macam Iddah Wanita: ‘Iddah wanita yang belum disetubuhi oleh suaminya
Sesungguhnya tidak ada ‘iddah bagi wanita yang belum disetubuhi oleh suaminya, hali ini didasarkan pada firman Allah SWT . dalam QS. Al-Ahzab yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakan.” Namun jika suaminya meninggal, wanita itu memiliki masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari. Wallahu a’lam. []