SAHABAT Islampos, Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Dalam seluruh bidang kehidupan, umat Islam wajib selalu bersih termasuk dalam ibadah. Syarat utama bebas dari hadas dan najis wajib terpenuhi. Nah, penting buat kita untuk mengetahui macam-macam najis ini.
Kebersihan adalah sebagian dari iman, akan tetapi ‘bersih’ dalam arti Islam yang sesungguhnya bukan hanya bersih dari debu kotor yang menempel di tangan. Anda tentu tahu tentang aturan najis dalam Islam. Jika ada hal yang najis, maka bagaimana cara membersihkan najis?
Najis biasanya adalah kotoran yang membuat manusia terhalang ibadahnya kepada Allah. Menurut bahasa Arab, Najis memiliki makna qaddarah( القذارة ), atau lebih spesifik disebut sebagai kotoran.
Sementara menurut agama Islam seturut dengan Asy- Syafi’iyah, Najis adala sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sholat yang sah. Adapun menurut Menurut Al Malikiyah, najis bersifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari shalat.
BACA JUGA: 5 Najis yang Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit
Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda:
Kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka di azab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya (HR. Muslim no. 292)
Dikutip dari buku Pintar Ibadah Lengkap: Tuntunan Shalat Wajib, Shalat Sunnah, Zakat, Puasa, Haji, Shalawat, Doa-doa, najis adalah suatu kotoran. Najis tidak boleh menempel di tubuh saat hendak beribadah, contohnya sholat.
“Jika kotoran tersebut menempel pada pakaian atau tempat, maka keduanya tidak dapat digunakan untuk beribadah misal sholat. Pakaian atau tempat harus disucikan lebih dulu sesuai jenis najis yang menempel,” tulis buku karya Ust H Fathurrahman tersebut.
Macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya:
1. Macam-macam Najis: Najis mukhaffafah atau ringan
Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum matang kecuali Air Susu Ibu (ASI).
Cara membersihkan: Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis mukhaffafah.
2. Macam-macam Najis: Najis mutawasithah atau sedang (biasa)
Contoh: nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, dan bangkai.
Najis mutawassithah terbagi menjadi dua jenis dengan contoh dan cara membersihkan yang berbeda. Berikut penjelasannya:
a. Najis ‘ainiyah yaitu kotoran yang nampak zat dan sifatnya misal warna, bau, dan rasa
Cara membersihkan: mencuci hingga sifatnya hilang kemudian dibasuh dengan air yang suci
b. Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah kering
Cara membersihkan: membasuh atau mengalirkan air suci pada pakaian, tempat, atau hal lain yang terkena najis.
c. Najis mugholadhoh atau berat
Contoh: air liur anjing atau babi
Cara membersihkan: mencuci hingga tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu atau tanah. Setelah itu dibasuh dan dialirkan air suci pada bagian yang terkena najis.
BACA JUGA: 7 Jenis Benda Najis
Selain macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya yang telah dituliskan, Islam mengenal satu lagi jenis najis. Yaitu najis makfu yang artinya najis yang dimaafkan.
Najis ma’fu tidak wajib disucikan karena jumlahnya yang sangat sedikit, hingga tak bisa dibedakan bagian yang kena kotoran. Misal darah atau nanah yang sangat sedikit, bangkai hewan yang aliran darahnya tidak mengalir, dan percikan air najis.
Sahabat Islampos, demikian penjelasan macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasanya. []
REDAKTUR : MUHAMMAD AMMAR FAUZILADHIM | SUMBER : NEWS.DETIK I TIRTO.ID