KITA sudah mengetahui bahwa zina bukan hanya sekadar pertemuan dua kelamin tak halal. Pengertian zina lebih luas maknanya sehingga kita harus lebih berhati-hati atas maksiat ini. Namun tahukah kamu terkait macam-macam zina?
Abdullah bin Abbas ra mengatakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Sesungguhya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya,” (HR Bukhari).
BACA JUGA: Kisah Zina Bunga dan Tobatnya
Macam-Macam Zina
Macam-macam zina pertama: Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
Macam-macam zina kedua; Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara.
BACA JUGA: Laki-laki Pezina pun Dambakan Jodoh Wanita Sholihah
Sebagaimana telah digariskan oleh rasulullah SAW, yaitu: ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). []