SAHABAT Islampos, zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Ada beberapa macam zina di sekitar kita.
Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tak lain dan tak bukan, ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.
Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),”
Pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
BACA JUGA: 2 Keburukan Zina yang Paling Besar
Hukuman bagu pezina pun sangat berat. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:
1 Macam Zina: Zina Al-Laman
Jenis zina yang pertama adalah zina Al-Laman. Yaitu, zina dengan jenis perbuatan keji yang berkaitan dengan pancaindera.
Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
Mengutip Dalamislam.id, zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Zina ain: yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
Zina qalbi: yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
Zina ucapan (lisan): ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
Zina tangan (yadin): terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
BACA JUGA: Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
2 Macam Zina: Zina Muhsan
Tak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim.
Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.
Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.
3 Macam Zina: Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.
Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan.
BACA JUGA: Apakah Orang Beriman Masuk Surga Meski pernah Berzina dan Mencuri?
Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina.
Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun.
Bagaimana pun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut. []