ISTILAH ra’yu (pendapat/pikiran) dan qiyas (analogi) yang sering dipakai oleh imam Abu Hanifah, bukanlah hawa nafsu atau keinginan pribadi yang diinginkan dengannya. Akan tetapi, ia adalah pendapat yang dibangun di atas dalil, atau berbagai indikasi, atau dalam rangka mengikuti berbagai pokok syari’at yang bersifat umum.
Dulu, para salaf memutlakkan kata “ijtihad” dalam berbagai masalah musykilah dengan istilah “ra’yu” (pendapat/pikiran) sebagaimana kebanyakkan mereka menyatakan dalam tafsir berbagai ayat dari Al-Qur’an: Aku katakan di dalamnya dengan ra’yu-ku (dengan pendapat/pikiranku), artinya: dengan ijtihadku. Jadi, bukanlah yang dikehendaki dengan hal ini keinginan peribadi atau hawa nafsu sebagaimana yang telah lalu.”
BACA JUGA: Benarkah Bermadzhab Tercela?
Sehingga pernyataan bahwa madzhab Hanafi “paling kering dari dalil”, menurut hemat kami tidaklah benar. Lebih layak kalimat tersebut ditujukan untuk diri-diri kita yang sangat bodoh ini. Karena seringnya kita berfatwa tanpa dalil, atau salah dalam menempatkan dalil, atau keliru dalam memahami dalil. Wallahu waliyyut taufiq.
Facebook: Abdullah Al-Jirani