MAHAR merupakan sesuatu yang disiapkan dalam sebuah pernikahan. Mahar adalah sejumlah harta atau benda berharga yang diberikan mempelai pria untuk memperistri seorang wanita dalam syariat Islam.
Mahar memang bukan bagian dari rukun nikah. Namun, mahar kerap disyaratkan dalam suatu akad pernikahan.
Para ulama pun membedakan mahar dalam dua jenis. Dalam buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory pun disebutkan tentang dua jenis mahar tersebut, yakni:
1 Mahar musamma
Mahar musamma yakni mahar yang telah disebutkan pada saat akad. Nilai serta kadarnya telah disepakati antara suami dengan istri.
2 Mahar mitsl
Mahar mitsl merupakan kebalikan dari mahar musamma, yakni mahar yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya.
Mahar jenis ini akan ditetapkan jika sang istri menuntut pemberian mahar namun sang suami belum menetapkannya atau mahar belum ditetapkan setelah akad namun sang suami terlanjur meninggal.
Di antara sebab adanya mahar mitsl ini sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawudm Imam Tirmizi, Imam Ahmad, dan Imam An-Nasai yaitu ketika Nabi ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar dan juga belum menggaulinya lalu meninggal.
Ibnu Mas’ud pun menjawab, “Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.”
Lantas Ma’qil bin Sinan Al-Asyjar’I berdiri sambil berkata, “Rasulullah SAW telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan.”
Mendengar hal itu, Ibnu Mas’ud pun merasa senang. []
Referensi: Fiqih Mahar/Karya: Isnan Ansory/Penerbit: Rumah Fiqih/Tahun: 2020