ATURAN dalam Islam tak pernah memberatkan umatnya. Semua permasalahan di dunia ini dapat diselesaikan dengan cara mudah. Kita tak perlu ambil pusing. Dan tak perlu juga ada rasa terbebani dengan syariat-syariat Islam. Baik itu yang wajib maupun sunnah, semua itu mudah. Hanya terkadang, diri kitalah yang membuat itu menjadi susah.
Salah satunya dalam melangsungkan pernikahan. Terdapat salah satu rukun nikah, yang terkadang membuat seseorang menjadi resah dan gelisah, dan harus kerja dengan susah payah untuk mendapatkannya. Apa itu? Mahar, yakni sesuatu yang diberikan suami kepada istri untuk menghalalkan menikmatinya.
Hukum mahar ini adalah wajib. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” (QS. An-Nisa’: 4). Dan Rasulullah ﷺ bersabda, “Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi,” (Muttafaq alaih).
Nah, biasanya karena ego yang tinggi dan rasa ingin dipuji oleh orang lain, seseorang yang sebenarnya tidak mampu memberikan mahar yang mahal, membuat ia mengusahakannya agar memperoleh mahar itu. Bahkan, ada yang rela meminjam uang hanya untuk membeli mahar yang mahal. Padahal, dalam Islam, kita disunnahkan untuk memberikan mahar yang murah.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya,” (Diriwayatkan Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).
Mahar murah, bukan berarti membuat seorang wanita juga murah. Malah, dikatakan dalam hadis tersebut bahwa wanita yang meminta mahar dengan tidak menyulitkan calon suaminya akan memperoleh berkah dalam hidupnya. Bahkan, tahukan Anda, bahwa mahar putri-putri Rasulullah ﷺ cuma empat ratus dirham atau lima ratus dirham. (Diriwayatkan semua penulis sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah