BEBERAPA waktu lalu viral pernikahan dengan mahar sendal jepit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dalam pernikahan itu, mempelai pria menyerahkan mahar hanya sandal jepit dan segelas air putih yang kemudian langsung diminum saat itu juga setelah prosesi akad.
Dalam Islam, mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Mahar bisa bernilai besar atau kecil, bergantung pada kemampuan mempelai laki-laki dan keridhoan mempelai perempuan. Atau sebaliknya, disesuaikan dengan permintaan mempelai perempuan tapi disasarkan pada keridhoan dan kemampuan mempelai laki-laki.
BACA JUGA: Heboh Pria 40 Tahun di Lombok Nikahi Gadis Cantik dengan Mahar Sandal Jepit dan Segelas Air
Terkait mahar berupa sandal jepit, ternyata pada masa Rasulullah SAW pun pernah terjadi. Dikutip dari buku ‘Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah‘ karya Firman Arifandi, ditemukan sebuah hadis tentang pernikahan yang berlangsung dengan mahar sandal.
Hadis tersebut diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari jalur Amir bin Robiah. Dalam hadis itu disebutkan, seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kepada wanita itu, “Relakah diri dan hartamu dinikahi dengan sepasang sandal?”
Wanita tersebut mengiyakannya. Maka Rasul pun membolehkan.
Firman juga menjelaskan, berangkat dari sejumlah hadis yang salah salah satunya adalah hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa hukum menyerahkan mahar kepada istri adalah wajib.
Hadis itu memperkuat surat An-Nissa ayat 4:
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.” (QS An Nissa: 4)
Meski hukum menyerahkan mas kawin adalah wajib, lanjut Firman, tetapi mas kawin tersebut tidak termasuk dalam rukun akad nikah. Karena, tujuan utama pernikahan bukan seperti jual beli, namun lebih jauh kepada hubungan seumur hidup dan hak istimta.
BACA JUGA: Inilah Mahar para Istri dan Putri Nabi Muhammad Saw
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 236:
“Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengannya dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS Al Baqarah: 236)
Imam Nawawi dalam Raudhat At-thalibin juga menjelaskan, “Para sahabat (Syafiiyah) berkata: bahwa mahar bukanlah rukun dalam nikah, (pernikahan) tidak seperti komoditas jual beli dan uang dalam perdagangan.” []
Referensi: ‘Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah’/ Karya: Firman Arifandi/Tahun: 2018