MAHASISWA UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atalla yang meninggal dunia karena kecelakan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW). Polisi baru-baru ini mengungkap kecepatan motor Hasya sebelum ditabrak.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya mengendarai motor di kecepatan 60 km/jam. Menurutnya, Hasya lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya.
“Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan (motor) Hasya melaju di kecepatan kurang lebih 60 km/jam,” ujar Latif Usman, Sabtu (28/1/2023).
BACA JUGA:Â Kapolri Cek Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Ini Alasannya
Latif Usman kemudian mengungkap kecepatan mobil Pajero yang dikemudikan ESBW. Menurutnya, kendaraan tersebut hanya melaju 30 kilometer per jam atau separuh dari kecepatan motor Harsya. Itu tergolong pelan untuk ukuran mobil.
“Pak Eko kecepatan (mobilnya) 30 kilometer per jam,” ungkap Latif.
Polisi menilai, ESBW tak bersalah atas kasus kematian Hasya. Sebab, ESBW dianggap telah mengemudikan mobil dengan benar dan sesuai aturan. Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula saat Hasya hendak berbelok ke arah berlawanan saat mau menghindari kendaraan lain di depan. Tepat di sana, mobil Pajero yang dikemudikan ESBW kemudian muncul. Imbasnya, Hasya tewas usai dihantam kendaraan tersebut.
“Kendaraan roda dua (korban) melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan, datang kendaraan Pajero (ESBW) yang mengarah dari utara menuju ke selatan, sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut,” tutur Latif.
BACA JUGA:Â Polisi Ungkap Kasus Pembunuh Berantai Wowon dkk: 7 dari 9 Korban Adalah Keluarga
Alasan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka. Menurut dia, seperti yang telah disinggung di awal, Hasya tak hati-hati saat mengendarai motor.
“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” tutur Latif.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ESBW sudah mengemudikan mobilnya dengan benar. ESBW dianggap tak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia (Hasya) kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” kata Latif. []
SUMBER: DETIK