MAHFUD MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) angkat bicara mengenai keputusan kasasi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pada mulanya, pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat, Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA). Yakni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup penjara.
Dalam putusan kasasi mantan Kadiv Propam Porli, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pembunuhan berencana. Sesuai putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Dalam hal tersebut, Mahfud MD angkat bicara serta meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang telah ditetapkan Majelis Hakim MA.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dikutip Kompas.com, Selasa, (8/8/2023).
Mahfud MD juga menyampaikan, terkait hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kadar sama saja. Ia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” Lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Hal sama juga menimpa terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut, yakni Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Ketika Ferdy Sambo Sesali Tewasnya Yosua, Tapi Justru Minta Dibebaskan
Mulanya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, sopir Ferdy Sambo,Kuat Ma’ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma’ruf hanya dihukum 10 tahun penjara. []
REDAKTUR: ANDAN FIKRY AINURRAZAQ | SUMBER: KOMPAS