MENKO Polhukam Mahfud Md mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak main-main dengan jadwal pemilihan umum (pemilu). Mahfud menegaskan, pemaksaan penundaan pemilu bisa menyebabkan kekacauan (chaos).
“Makanya tadi saya sampaikan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main main. Itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda,” kata Mahfud Md dalam pidatonya di acara tadarus kebangsaan LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengatakan ada yang menyebut jabatan presiden sementara dapat diisi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) jika presiden baru belum terpilih. Mahfud menyebut hal itu tak bisa terjadi lantaran masa jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan akan berakhir bersama presiden yang mengangkatnya.
BACA JUGA: KPU Resmi Banding Terhadap Putusan Penundaan Pemilu, Ini Tanggapan PKS
“Ada yang bilang, pak itu kan bisa kalau presiden habis masa jabatannya, kan ada triumvirat, yakni Mendagri, Menlu dan Menhan yang jadi presiden bersama sampai presiden baru terpilih. Nggak bisa. Itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat,” ujarnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama.
“Saudara sekalian, salah satu tugas kita dalam masalah kebangsaan oke lah masalah filsafat dasarnya perdalam di sini. Tapi tugas jangka pendek kita adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan penundaan pemilu yang diketuk palu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihadang KPU melalui mekanisme banding. Di sisi lain, parlemen bersama pemerintah terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3). KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding penundaan pemilu.
“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna.
Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna
Sepekan berjalan, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna. Sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi.
Rapat digelar di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian hingga Staf Ahli Bidang Kemenkumham RI, Mien Usihan Ginting.
“Ada satu fraksi sampai sekarang Partai Gerindra belum mendapat mandat untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksinya. Saya minta pendapat Bapak Ibu, karena usul saya dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 mengatakan persetujuannya, apakah bisa kita anggap ini sudah mewakili?” kata Doli kepada anggota Komisi II, Rabu (15/3).
Setelahnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart menyebut Gerindra satu sikap dengan fraksi lain. Hal ini disampaikan setelah Junimart mendapat konfirmasi dari Ketua Harian Gerindra Dasco.
“Pak Dasco baru kasih informasi bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain,” tutur Junimart.
BACA JUGA: PKS Sebut Suara Ragu Pemilu Digelar 2024 Bikin Penjahat Demokrasi Berpeluang
Ketua Komisi II DPR kemudian mengakhiri kesimpulannya. Sembilan fraksi sepakat jika Perppu ini dibawa ke paripurna. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, Demokrat dan PKS setuju dengan catatan.
Demokrat meminta persiapan pemilu di DOB Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye. Sementara itu, PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah.
“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?” ujar Doli yang dijawab setuju oleh anggota Komisi II.
“Kita akan bawa ke tingkat dua, dalam paripurna DPR RI yang akan datang,” kata Doli. []
SUMBER: DETIK