JAKARTA—Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud MD mengatakan, tidak sependapat jika ada yang mengatakan gerakan tagar #2019GantiPresiden merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum.
Dirinya mempertanyakan, kenapa gerakan tersebut dibilang melanggar hukum. Namun ia mengaku bukan menjadi bagian dari gerakan tagar 2019 ganti presiden.
BACA JUGA: Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Makar dalam Gerakan #2019GantiPresiden
“2019 ganti presiden itu melanggar hukum enggak? Enggak. Kenapa dibilang enggak melanggar? Enggak apa-apa. Saya bukan pengikut, tetapi saya enggak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum,” ujar Mahfud di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga mempertanyakan, terkait adanya sejumlah orang yang nekat menyebut gerakan tersebut merupakan tindakan makar.
“Coba, ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Di mana makarnya,” cetus Mahfud.
Dirinya menjelaskan, bahwa istilah makar dalam hukum merupakan tindakan kudeta yang dilakukan oleh militer atau oleh kekuatan sipil. []
REPORTER: RHIO