MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan analisa kenapa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, bisa melakukan dugaan tindak pidana. Menurutnya, Panji sudah merasa nyaman dengan kondisinya saat ini.
“Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum,” kata Mahfud di Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (15/7) seperti dikutip dari Antara.
Mahfud menceritakan awal mula Panji Gumilang bisa mendapatkan posisi nyamannya. Awalnya, Al-Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII ‘asli’ yang didirikan Kartosoewirjo.
Setelah NII berhasil dipecah, Panji Gumilang, yang merupakan bagian dari organisasi itu, memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996. Sejak saat itu, kata Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.
BacaBAC AJUGA:Â Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
“Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp 1,2 triliun untuk membangun Al-Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII,” kata dia.
Panji Gumilang banyak mendirikan gedung dengan nama-nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Ponpes Al-Zaytun.
“Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi,” tambahnya.
Al Zaytun Jadi Ponpes Mewah
Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ponpes Al Zaytun berkembang menjadi ponpes yang megah dan mewah.
“Di sana mewah, lebih mewah dari Kota Indramayu, padahal dia ada di dalam Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi santri di dalamnya,” ujar Mahfud.
Mahfud menduga karena telanjur merasa nyaman, Panji Gumilang kemudian melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Â Mahfud Ingatkan Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan, Hukumannya Berat
Pemerintah Tak Akan Tutup Ponpes Al-Zaytun
Meski ada dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al-Zaytun.
“Ketika terjadi peristiwa ini, berat rasanya kita membubarkan Al-Zaytun. Bagaimana membubarkan anak sebanyak 5.400 orang yang sekarang sedang belajar dari SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu. Mau dikemanakan? Kalau mau diusir melanggar hak konstitusional,” kata dia.
Menurut Mahfud, sikap tersebut seperti yang telah ditempuh pemerintah terhadap Ponpes Al Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba’asyir yang saat itu merupakan salah satu pentolan teroris di Indonesia.
“Kalau kita sudah main tangan besi membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nanti masa depan negara hukum kita? Kita tidak punya sejarah sekali pun membubarkan lembaga pendidikan,” ujar Mahfud. []
SUMBER: DETIK