MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, kembali buka suara pasca Kementerian Keuangan mengklarifikasi perbedaan data transaksi mencurigakan yang sebesar Rp349 triliun.
Mahfud sepakat dengan pernyataan tidak adanya perbedaan data, akan tetapi untuk dugaan korupsi yang disebutkan adalah Rp 35 triliun.
“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang,” kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, Selasa (4/4/2023).
Dengan demikian, Mahfud menggagap, kini tinggal proses penegakan hukumnya yang berjalan terkait adanya dugaan korupsi di Kementerian Keuangan senilai Rp 35 triliun dari temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang tergolong tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Â Bambang Pacul soal Pengesahan RUU Tergantung Ketum Parpol, Mahfud: Bergurau, Saya Kira
“Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” ujar Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
“Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp 3,3 triliun tapi Rp 35 triliun. Itu sama semua, yang Rp 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan,” tutur Mahfud.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pun merespons tweet Mahfud ini dengan menyajikan data hasil pemilahan yang telah dilakukan Kemenkeu terhadap laporan transaksi janggal oleh PPATK itu. Mereka menyisihkan surat yang disampaikan PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam data agregat Rp 349 triliun.
“Izin koreksi Prof, Rp 349 triliun. Berikut breakdown yang dapat dipisah dan disandingkan, semoga menjadi informasi publik yang jelas,” ujar Prastowo.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari, turut merespons tweet Mahfud dan Prastowo. Menurutnya, pemilahan data yang menjadi dasar Kemenkeu menjelaskan transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik ini malah semakin menunjukkan perbedaan dengan Mahfud.
“Jumlah surat dan nilai total memang sama karena sumbernya sama yakni PPATK, tetapi jika pengkategorian/pemilahan datanya antara menko dan menkeu berbeda maka tetap saja statusnya adalah “data berbeda”,”ucapnya.
BACA JUGA:Â Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD
Perbedaan pemilahan data ini tentu kata dia akan berimplikasi pada jumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Misalnya jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat versi Mahfud 491 ASN, sedangkan Kemenkei 489 ASN.
“Memang beda dua orang tapi kemana dua orang ini? Belum tergambar dalam data kemenkeu belum lagi dampak ke jumlah nilainya,” ujar dia.
Kategorisasi dan perbedaan pemilahan terhadap data-data ini menurutnya akan mempengaruhi langkah apa yang akan diambil, arah atau strategi penegakan hukumnya, serta siapa saja entitas yang akan diperiksa atau dimintai pertanggungjawabannya.
“Kategori dan pemilahan menjadi sangat vital dan berpengaruh,” ucap pria yang akrab disapa Tobas itu. []
SUMBER: CNBC