PUBLIK dihebohkan dengan adanya kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Menko Polhukam Mahfud Md pun menyebut peristiwa itu sebagai ironi bagi lembaga antirasuah.
Pungli di rutan KPK diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengatakan kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kasus ini masih dalam penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mahfud Sebut Kasus Pungli Rutan KPK sebagai Ironi
Mahfud awalnya mengatakan perkara tersebut kini sudah ditangani. Mahfud mengatakan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus yang ada.
“Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Mahfud: Harus Ditindaklanjuti
Mahfud mengatakan kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi. Termasuk dalam hal ini di pengadilan.
“Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ujarnya.
Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK soal Pungli Rutan
Kasus pungutan liar atau pungli mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK baru menjadi sorotan meskipun sudah lama terjadi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi.
“Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,” kata Mahfud Md usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga yang independen. Karena hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
“KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk ‘waduh kok KPK begitu’ lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh,” jelasnya.
Pungli di KPK Berupa Suap dan Pemerasan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK.
BACA JUGA: Digugat Rp 1 M oleh Perkomhan, Mahfud Md Bakal Gugat Balik Rp 5 Miliar
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan,” tutur Ghufron. []
SUMBER: DETIK