MENKO Polhukam Mahfud Md mengungkapkan problematika penegakan hukum yang ada di Indonesia. Ia menyebut, berdasarkan hasil riset Transparansi Internasional, tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh anggota legislatif di Indonesia khususnya dalam pembuatan undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri acara wisuda Universitas Pancasila di JCC, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia mengatakan, para legislatif itu berkolusi dengan pengusaha-pengusaha hitam dalam menetapkan undang-undang.
“Lembaga-lembaga negara kita itu di legislatif itu banyak korupsi dalam pembuatan undang-undang. Bagaimana caranya? berkolusi dengan pengusaha-pengusaha hitam yang titip agar pasal-pasal tertentu masuk ke undang-undang. Pasal tertentu lain dikeluarkan dari undang-undang. Bahkan, kalau perlu dicoret secara belakang prosedur,” katanya kepada wartawan.
BACA JUGA: Elektabilitas AMIN Selisih Tipis dengan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Nasdem
Sementara, problematika penegakan hukum lainnya berada pada tingkat bawah. Ia mengatakan, banyak masyarakat yang mengalami penindasan akibat lahannya yang dirampas oleh para investor. Sehingga, menurutnya, perlu ada penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Berarti apa, berarti harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Agar investor-investor nyaman, dunia usaha tidak digulingkan oleh kebijakan yang diubah-ubah, bertele-tele dan tidak konsisten karna di bawah penegakan hukum, perlindungan hukum terhadap kaum dhuafa itu di bawah,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, akan mengembangkan penegakan hukum di Indonesia dengan menganut sistem resorative justice. Menurutnya, penegakan hukum pada sistem tersebut cocok diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Vonis MK soal Usia Capres-Cawapres Tetap Sah
“Di tengahnya inilah kita bicara restorative justice, keadilan, penegakan hukum yang bertumpu pada budaya kita. Dimana hukum itu sebagai alat mengharmoni bukan untuk bermusuhan seperti di barat,” katanya.
“Kita selesaikan secara baik-baik. Itu hukum kita yang bersumber dari budaya pancasila kita. Itu namanya restorative justice. Dan itu hidup sebenarnya. Masyarakat kita 270 juta itu aman-aman saja karena apa, restorative justice itu. Nah inilah yang harus kita kembangkan,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK