MENKO Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahfud mengaku dirinya masih mempelajari putusan tersebut.
“Kita masih pelajari semua kemungkinan yang terbaik. Karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal seperti biasanya,” kata Mahfud Md saat di Pamekasan, Sabtu (27/5/2023).
“Biasanya kan ada UU berlaku lebih cepat tapi berlaku surut juga ada. Misalnya yang berlaku sesudah masa berikutnya itu UU untuk pidana itu berlaku 3 tahun yang akan datang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Dana Proyek BTS Mengalir ke Parpol, Mahfud: Itu Hanya Gosip Politik
Mahfud lalu menyinggung Nurul Ghufron yang mendaftar sebagai pemimpin KPK saat umurnya masih di bawah 50 tahun. Namun, UU yang mengatur saat itu tak langsung berlaku.
“Kemudian dulu tentang KPK sesudah lahir UU No 19 ada perubahan syarat umur calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu Pak Ghufron mendaftar belum 50 tahun maka diperlakukan UU saat mendaftar. Tidak langsung berlaku seketika itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa putusan ini akan diterapkan yang terbaik untuk Indonesia. Dia juga memastikan putusan tak akan terselip politisasi.
“Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia dan tidak akan ada politisasi, akan dicari yang terbaik,” katanya. []
SUMBER: DETIK