MENKO Polhukam Mahfud Md yang menyebut ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pernyataan Mahfud itu bisa jadi benar.
“Tidak selalu mulu kasus ada pidananya, tapi kalau dia melenceng dari aturan yang ada harus diberikan teguran secara tertulis,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
“Pak Mahfud bisa saja benar pada hal yang dikatakan ada pidananya,” sambungnya.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Ironi, Pungli Terjadi di Rutan KPK
Namun Sahroni meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan Polri. Dia meyakini Polri independen dalam mengusut kasus tersebut.
“Tapi mari kita tunggu hasil penyelidikan dari Polri. Polri sangat independen dan tahu bener mana yang salah mana yang tidak,” ucapnya.
Dia berharap agar polemik Al-Zaytun segera menemukan titik terang agar publik tidak bertanya-tanya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).
BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Mahfud: Harus Ditindaklanjuti
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia. []
SUMBER: DETIK