SEBELUM kita membahas mahram sementara, alangkah baiknya kita memahami dulu pengertian dari mahram.
Imam an-Nawawi mendefinisikan mahram yaitu, “Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, sebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram.” (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105).
BACA JUGA: Jika Suami Bergaul dengan Wanita Non Mahram, Begini Cara Anda Bersikap
Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً
“…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara.
BACA JUGA: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun.
Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, “Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.” (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH