JAKARTA—Terkait perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hakim menangguhkan pembacaan tuntutan kasus tersebut menjadi tanggal 20 April 2017 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
“Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalau pun bisa saat ini, kita tunda 5 jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?,” kata hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, lansir Republika.
Hakim menyepakati sidang kembali digelar pada 20 April 2017 mendatang, dengan catatan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa terhadap tuntutan akan digelar lima hari kemudian yaitu 25 April 2017.
“Pleidoi harus dilaksanakan tanggal 25 April, jangan satu minggu. Karena ada sidang-sidang lain yang sudah dijadwalkan. Jangan sampai ada kesan menganakemaskan perkara ini,” kata Hakim. []