• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Majelis Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani, Mengapa?

Oleh Riza Fauzi Saputra
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
mubahalah buni yani

Foto: Antara

0
BAGIKAN

BANDUNG–Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi,” kata dia.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

“Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,” ujar Buni Yani, Selasa (4/7/2017). []

Sumber: Antara

Tags: Buni yaniMajelis HakimUU ITE
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

KH Said Aqil: NU di Belakang KPK, Jihad Lawan Korupsi

Next Post

Fokus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menag: Ada Dua Persiapan Besar

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Buni Yani

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Mobil

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Nabeez

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam

Ini 7 Keistimewaan Air Zamzam, Sebaik-baiknya Air di Muka Bumi

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0
Foto: Freepik

Jumlah uang cash yang sebaiknya disimpan di rekening (baik rekening tabungan atau giro) sangat bergantung pada kebutuhan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.