BEKASI—Makam M al-Zahra alias Joya, di TPU Kedondong, BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar Polisi.
AKBP Rizal Marito, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menyatakan pembongkaran dilakukan untuk menyelidiki penyebab kematian Joya.
“Autopsi ini setelah adanya masukan dari kuasa hukum yang meminta dilakukan autopsi,” jelas Rizal, seperti dikutip dari Liputan6.
Kuasa hukum keluarga Joya, Abdul Chalim Sobri mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Yakni untuk menyelidiki penyebab kematian Joya, sepekan korban dimakamkan pada Rabu, (2/8/2017) pagi.
“Ini demi kepentingan hukum, maka kita memberikan pemahaman. Bukan pemaksaan. Apakah korban dipukul meninggalnya, apakah karena dibakar baru meninggal. Atau apakah sudah meninggal, setelah itu dibakar,” jelas Abdul Chalim.
Rizal menambahkan, istri korban, Siti Jubaida (25), sebelumnya sempat menolak jasad suaminya divisum. Keluarga mengaku awam berurusan dengan pihak kepolisian. []