KETIKA Anda merasakan lapar, Anda mungkin jadi terbawa suasana dan akhirnya makan terlalu banyak. Sehingga Anda tidak sadar sudah makan melebih porsi yang wajar.
Makan terlalu banyak bisa menyebabkan perut terasa begah dan sangat tidak nyaman. Akibatnya, bernapas atau berjalan pun susah sekali.
Maka tidak heran jika makan terlalu banyak dilarang di dalam Islam. Padahal, Allah Azza Wa Jalla telah memberikan panduan,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
BACA JUGA: Hidup Sehat dengan Makan Halal dan Thoyyib
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam juga telah mengingatkan umatnya,
“Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini
dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas.
Berikut keterangan beliau,
Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya.
Beliau melanjutkan,
Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang.
BACA JUGA: Penelitian: 1 dari 5 Kematian di Dunia Disebabkan Makanan
Selanjutnya as-Subki menambahkan,
Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60). Allahu A’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH