APAKAh Anda berpendapat tetangga masjid boleh untuk makan buah kurma yang tumbuh di sana?
Jawab: Jika kurma itu asalnya ditanam di tanah seorang (dari mereka), lalu dia bangun masjid di tanah itu dalam kondisi pohon kurmanya masih ada di situ, maka tidak mengapa mereka makan darinya.
BACA JUGA: Mengintip Arsitektur Masjid Kubah Emas Depok
Namun jika pohon kurma itu ditanam setelah tanah tersebut dibangun masjid dan telah dipakai shalat, maka berarti pohon tersebut ditanam tanpa haq (karena ditanam di tanah yang bukan milik orang yang menanam). Dan orang yang telah menanamnya telah berbuat dzolim karena menanam di tanah yang bukan miliknya.
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ليس لعرق ظالم حق
“Tidak ada hak bagi (pemilik) keringat yang dzolim”. [ HR. Abu Dawud: 3073 – shohih- ].
BACA JUGA: Kapel Bersejarah di Inggris Ini akan Diubah Jadi Masjid
Maka aku tidak senang seorang makan darinya. Dan menjaga diri dari hal seperti ini lebih aku cintai.” []
Masail Al-Barzathi -رحمه الله-
Facebook: Abdullah Al-Jirani