Mungkin sebagian dari kita masih tidak tahu akan ciri-ciri makanan yang diharamkan oleh Allah, ataupun warung makanan yang kita makan tidak jujur akan masakan yang dia masak. sehingga kita secara tidak sengaja memakan makanan yang diharamkan, contohnya adalah daging babi. bagaimana agama menyikapi hal tersebut berikut penjelasannya yang dikutip dari Muslim.or.id
Allah maafkan kesalahan yang dilakukan karena jahil. lupa dan tidak sengaja
Allah Ta’ala Maha Bijaksana dan disucikan dari kezaliman. Diantara kebijaksanaan Allah adalah Ia tidak menghukum kesalahan yang dilakukan karena tidak tahu, lupa atau tidak sengaja. Ia berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).
Dan doa orang-orang beriman ini telah dijawab oleh Allah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya:
فأنزلَ اللَّهُ تعالى: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا قالَ: قَد فعلتُ
“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” (HR. Muslim no. 126).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa.
Makan daging babi karena tidak tahu
Daging babi sudah jelas keharamannya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” (QS. Al Baqarah: 173).
Namun jika makan daging babi karena sebab tertentu yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh syariat maka tidak ada dosa bagi pemakannya. Oleh karena itu lanjutan ayat ini:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).
Dalam keadaan darurat semisal sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa mencegahnya dari kematian. Dan dalam ayat ini dikatakan ‘tidak ada dosa baginya‘. Demikian juga jika makan daging babi karena sebab yang dimaafkan oleh syariat yaitu karena tidak tahu, tidak sengaja atau lupa.
Dalam ayat ini juga Allah tidak menuntut pemakan daging bagi karena darurat itu untuk bertaubat, padahal daging babi masuk ke perutnya, namun itu karena sebab yang dimaafkan dan diizinkan oleh syariat. Bahkan Allah tegaskan dengan dua penegasan: ‘tidak ada dosa baginya‘ dan ‘Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang‘.
Para pembaca Islampos yang dirahmati oleh Allah SWT,