KONTEKS larangan tidak melulu menunjukkan makna haram. Salah satunya, adalah hadits tentang larangan makan dan minum sambil berdiri. Dalam masalah ini ada dua sisi.
Di sisi pertama, ada hadits yang zahirnya melarang makan dan minum sambil berdiri. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari minum dalam kondisi berdiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Namun di sini lain, ada riwayat yang zahirnya membolehkan hal ini. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
BACA JUGA: Adab Sebelum Makan dalam Islam
سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberi minum air Zam-Zam kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau minum dalam kondisi berdiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hadits di atas sekilas bertentangan. Maka metode terbaik menghadapi kasus seperti ini adalah dengan cara mengkompromikan keduanya.
Hadits yang melarang dibawa kepada makna larangan makruh, sebagai bentuk kompromi kepada hadits kedua yang membolehkan. Dan perlu dicatat, bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri di sini dalam rangka menjelaskan bahwa hal itu boleh.
Imam An-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah berkata:
وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ النَّهْيَ فِيهَا مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَأَمَّا شُرْبُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَانٌ للجواز
“Yang benar dalam masalah ini, sesungguhnya larangan di dalamnya dibawa kepada kemungkinan makna makruh, sedangkan minumnya beliau ﷺ dalam kondisi berdiri menunjukkan akan bolehnya hal tersebut.” (Syarah Shahih Muslim : 7/113)
Untuk hukum makan sambil berdiri, maka diqiyaskan kepada hadits-hadits di atas. Sebagaimana disebutkan dalam shahih muslim (7/112) dari Ma’mar bin Rasyid, beliau bertanya kepada Qatadah: “Bagaimana dengan makan?” Beliau (Qatadah) menjawab: “Dia lebih jelek lebih buruk.”
BACA JUGA: 6 Menu Makanan untuk Diet saat Puasa
Kesimpulannya, makan dan minum dalam kondisi berdiri hukumnya makruh, bukan haram. Ini pendapat mayoritas ulama. Kalau makruh, berarti dilarang tapi tidak harus ditinggalkan. Kalau dilakukan, boleh, kalau ditinggalkan maka berpahala.
Tapi secara adab, dianjurkan untuk makan dan minum dalam kondisi duduk. Dengan mengetahui hal ini, kita akan bisa menempatkan hukum dan menyikapinya secara proporsional. Jangan sampai perkara makruh, disikapi seperti perkara haram. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. []
Oleh: Abdullah Al-Jirani