TUNISIA—Salah satu pengadilan di Tunisia dikabarkan telah menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada empat orang pada Kamis (1/6/2017). Mereka dihukum karena makan di depan umum pada siang bulan Ramadhan.
“Keempatnya ditemukan tengah makan dan merokok di taman umum. Itu adalah tindakan provokatif selama bulan Ramadhan,” kata juru bicara kejaksaan Bizerte, Chokri Lahmar kepada AFP.
Lahmar mengatakan keempat pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas hukuman satu bulan penjara mereka sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Hukuman terhadap mereka juga berdasarkan laporan dari penduduk setempat lainnya. Meskipun negara memiliki peran sebagai “wali agama” di bawah konstitusi, namun Tunisia tidak memiliki undang-undang khusus yang melarang makan di depan umum selama Ramadhan, sebuah kontroversi yang muncul kembali setiap tahun di negara Afrika Utara.
Sebagian besar restoran dan kedai kopi tetap tutup di Tunisia pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, namun beberapa restoran tetap buka dengan memasang tirai untuk mencegah pelanggan yang sedang makan terlihat dari luar. []