TANYA: bolehkah memakan jeroan? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan memakan jeroan. Mayoritas ulamamembolehkan. Namun, Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafiyah) melarangnya dengan alasan bahwa jeroan termasuk habaaits (buruk yang terlarang untuk dimakan).
BACA JUGA: 8 Dampak Buruk Makan Daging Sapi Secara Berlebihan
Pendapat yang paling kuat adalah boleh memakan jeroan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru terdapat dalil yang membolehkannya yakni dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
“Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
Jadi, jeroan hewan, baik babat, usus, hati, limpa, maupun paru-paru, setelah dibersihkan dan dimasak, hukumnya sama seperti bagian tubuh yang lain. Imam Al-Hathab menjelasakan, “Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging –baik berupa lemak, hati, perut, babat, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya– hukumnya sama seperti hukummakan daging.’”
Syekh Abdullah Al Faqih pun berfatwa:
“Pertanyaan, ‘Dalam sebuah hadis disebutkan ‘Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.’ Jadi, apakah hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa? Apakah bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?’
Jawaban, ‘Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan pada daging serta semua bagian-bagiannya –sebagaimana perkara yang kamu tanyakan– kecuali darah mengalir, yakni darah yang keluar disebabkan penyembelihan.
Fatwa serupa juga disampaiakan Syekh Bin Baz dan ualam lainnya.
BACA JUGA: Makanan-makanan Sehat yang Disebutkan di dalam Alquran
Jadi, jumhur ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan. Karena itu sama seperti daging dan tidak ada dalil yang melarang untuk memakannya. Adapun makruh memakan jeroan merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dengan alasan jeroan itu khabaaits.
Kendati jumhur ulama membolehkan memakan jeroan, tapi bila memakannya melahirkan dharar (bahaya) berupa penyakit tertentu, hendaklah menjauhi jeroan atau tidak memakannya. []
Referensi: Fiqih Praktis Sehari-hari /Karya: Farid Nu’man/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 2020