JAKARTA–Pria yang viral makan kucing hidup-hidup terancam bui. Meski keberadaan pelaku bernama Abah Grandong belum diketahui. Namun akibat perbuatannya, Abah Grandong bisa dijerat pidana kurungan 9 bulan.
“Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Nanti akan dijerat Pasal 302 dan 490 KUHP,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Meski belum diketahui, namun jajaran kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap Abah Grandong. Menurut kesaksian dua warga yang dimintai keterangan, diketahui Abah Grandong itu bukan asli Kemayoran, melainkan tinggal di Rangkasbitung, Banten.
BACA JUGA: Polisi Buru Pria yang Viral Makan Kucing Hidup-hidup
“Kami tengah melakukan pengejaran, setelah meminta keterangan dua saksi dari warga, diketahui pria diakui mereka bernama Abah Grandong itu tinggal di Rangkasbitung,” ujar Syaiful Anwar, Selasa (30/7/2019).
Kompol Syaiful menceritakan, motif aksi dilakukan Abah Grandong sebagai tindakan tiba-tiba.
Menurut kesaksian saksi kepada petugas Polsek Kemayoran, Abah Grandong adalah penjaga gerbang yang ditugaskan pemilik tanah untuk mengosongkan tanah tersebut dari aktivitas warga yang berjualan di lokasi tersebut.
“Menurut keterangan saksi, di tanah itu warga disebut-sebut tak memiliki izin. Makanya dipasang penjaga untuk itu,” jelas Kompol Syaiful.
Terlepas dari konflik yang ada antara warga dan pemilik tanah, polisi akan tetap memburu Abah Grandong. Ihwalnya, tindakan dilakukan sudah melanggar hukum 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.
Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Sedangkan Pasal 490 KUHP mengatur tentang kelalaian dalam menjaga hewan yang berakibat pada tindakan penyerangan oleh hewan tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso, menambahkan penetapan pasal berlapis hanya perkiraan. Sebab, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
BACA JUGA: Heboh Video Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran
“Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490). Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya,” kata Bambang. []
SUMBER: MERDEKA | LIPUTAN 6