MAKAN dan minum di siang hari, termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, dalam keadaan tertentu, bisa jadi, makan dan minum di siang hari tidak membatalkan puasa. makan dan minum tidak membatalkan puasa jika dilakukan karena sesuatu alasan tertentu atau keadaan yang khusus.
Hal-hal yang (mestinya) membatalkan puasa, menjadi tidak membatalkan puasa dalam tiga keadaan. Dalam keadaan apa makan dan minum tidak membatalkan puasa?
BACA JUGA: Lupa Sedang Puasa Qadha, Makan dan Minum, Sahkah Puasa Saya?
Berikut tiga keadaan tersebut:
1 Makan minum tidak membatalkan puasa jika lupa
Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Orang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasa. Sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya). Jadi, jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum, maka puasannya tetap sah.
2 Makan minum tidak membatalkan puasa jika tidak tahu
Berdasarkan hadits Asma‘ bin Abi Bakr, dia mengatakan, “Kami pernah berbuka pada masa Rasulullah ﷺ saat matahari tertutup mendung, kemudian matahari muncul lagi, namun Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan kami, mengganti puasa hari itu.”
Seandainya wajib mengganti (berarti puasanya batal, Red), tentu Rasulullah ﷺ sudah merintahkan kepada mereka. Seandainya Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada mereka, tentu riwayat ini akan disampaikan kepada kita, karena itu berarti termasuk syariah, dan syari’ah Allah pasti terjaga sampai hari kiamat.
Jadi, jika ada seseorang yang makan dan minum karena mengira bahwa fajar belum terbit atau mengira matahari telah tenggelam, namun ternyata tidak sesuai dengan dugaannya, maka puasanya tetap sah.
BACA JUGA: Apa Hikmah Tak Makan dan Minum Saat Puasa?
3 Makan minum tidak membatalkan puasa jika tidak sengaja
Begitu juga hukumnya orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang bisa membatalkan, puasa orang ini juga tidak batal, seperti yang berkumur-kumur lalu air masuk ke tenggorokannya. Air yang masuk ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sengaja. Sebagaimana orang yang berpuasa bermimpi melakukan hubungan suami istri lalu ia keluar mani. Orang ini juga tidak batal puasanya, karena dia tidur dan tidak sengaja mengeluarkan mani.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzab: 5). Keterangan ini dapat dilihat dalam Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam wa al Qiyam wa al I’tikaf wa az Zakat al Fithri. []
SUMBER: AS SUNNAH | MUSLIMAH