Table of Contents
SAHABAT Islampos, pernahkah mendengar ada bangunan berlapis emas? Selain melapisi bangunan, emas ternyata juga dimanfaatkan di dunia kuliner. Nyatanya, ada makanan bertabur emas. Lantas, bagaimana hukum mengkonsumsi makanan bertabur emas tersebut?
Dikutip dari Republika, pertanyaan di atas pernah ditayangkan seorang jamaah kepada pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam sebuah program tanya jawab yang disiarkan kanal YouTube resmi Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Â 8 Hikmah Diharamkan Sutra dan Emas bagi Pria
Boleh tidak muslim mengkonsumsi makanan bertabur emas ini?
1 Boleh mengkonsumsi makanan bertabur emas
Habib Hasan mengatakan bila memakan emas adalah sebagai obat dari penyakit tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Habib Hasan mencontohkan ada sebuah susu dengan campuran emas yang mengandung manfaat untuk pengobatan maka banyak ulama pun memperbolehkan.
“Kalau memang makan emas bisa sembuh dari penyakit ini, memang terbukti sebagai obat seperti susu tadi itu, tidak ada masalah,” kata Habib Hasan.
BACA JUGA:Â Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak
2 Tidak boleh mengkonsumsi makanan bertabur emas
Menurut Habib Hasan bila memakan emas tanpa keperluan apapun atau sebatas mencoba, maka hal itu termasuk membuang harta (israf) yang hukumnya haram. Habib Hasan mengatakan bila ada seorang istri mengonsumsi makanan yang mengandung emas dengan tujuan mempercantik wajah agar dapat membahagiakan suaminya, maka hal tersebut juga diperbolehkan.
“Ketika ada manfaat syar’i, seperti untuk kulit glowing, kita keluarkan uang, apalagi istri untuk tampil cantik depan suaminya kan boleh, kalau ada emas di makan membuat kulit glowing ya silakan berarti itu ada manfaat. Tinggal niatnya, glowing-nya itu untuk siapa, kalau buat suami nilainya positif, kalau buat orang lain negatif,” katanya. []
SUMBER: REPUBLIKA