MAKANAN haram dalam Islam perlu benar-benar diperhatikan. Biasanya makanan haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika kamu konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan kamu terserang penyakit.
Makanan yang kamu makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani. Maka dari itu, kamu harus menghindari berbagai makanan haram ini agar ibadah tetap lancar. Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).
1. Jenis Makanan Haram: Bangkai Hewan
Bangkai adalah salah sati jenis makanan haram yang tidak boleh dimakan oleh kaum muslimin. Bangkai yang dimaksud pada surat Al Maidah ayat 3 di atas adalah hewan yang mati tidak wajar dan tidak melewati proses penyembelihan yang sesuai syariat islam.
Beberapa jenis hewan yang dikategorikan sebagai makanan haram itu adalah Hewan yang mati dalam keadaan tercekik, yang mati karena dipukul dengan tongkat, ditabrak, atau lain sebagainya, yang mati karena jatuh dari ketinggian dan Hewan yang mati karena diterkam binatang buas atau karena ditanduk atau mati setelah bertengkar dengan hewan lain.
Namun, ada ketentuan tambahan mengenai hewan yang di atas ini. Jika ditemukan hewan yang dimaksud masih dalam keadaan bernyawa, maka sebaiknya langsung disembelih sesuai syariat supaya hewan tersebut menjadi halal untuk dikonsumsi.
Contohnya: sapi yang tertabrak mobil, jika diketahui kondisinya masih bernyawa dan tidak mungkin diselamatkan lebih baik segera sembelih secara syariat agar dagingnya bisa dikonsumsi.
Selain itu, Rasul juga menjelaskan bahwa potongan tubuh hewan yang masih hidup juga disebut bangkai dan tidak boleh dikonsumsi. Hal ini sesuai sabda beliau:
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, No. 2858)
Meskipun begitu, ada dua jenis bangkai yang masih boleh dimakan oleh muslimin, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dalil mengenai dua jenis bangkai tersebut adalah sabda Rasulullah berikut,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3218)
2. Jenis Makanan Haram: Darah
Makanan haram dalam Islam selanjutnya adalah darah, baik itu darah yang sudah beku (diolah) maupun darah yang masih mengalir atau bahkan makanan yang mengandung darah. Keduanya sama-sama tidak boleh dimakan oleh kaum muslimin.
Lalu bagaimana jika ada darah yang masih menempel di daging dan tidak sengaja termakan ? Maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa itu dimaafkan. Hal ini juga berlaku pada darah yang menempel di daging sembelihan dan sulit dibersihkan.
3. Jenis Makanan Haram: Babi (Makanan Mengandung Babi)
Babi adalah jenis hewan yang masuk ke dalam kategori makanan haram. Yang diharamkan adalah semua bagian tubuh dari babi, termasuk dagingnya, kulitnya, kukunya, dan semuanya. Kenapa kita dilarang makan babi?
Karena sesungguhnya babi memiliki banyak keburukan, salah satunya daging dan semua organ di dalam tubuh babi mengandung racun dan zat berbahaya. Hal itu disebutkan juga dalam firman Allah:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145)
BACA JUGA : Ngeri, Ini Dampak Buruk Makan Makanan Haram!
4. Jenis Makanan Haram: Makanan Terbuat dari Hewan Bertaring/Berkuku Taja
Ada juga beberapa jenis hewan lain yang termasuk makanan haram dan tidak boleh dimakan oleh orang islam, yaitu hewan yang punya taring dan kuku tajam yang bisa dipakai untuk mencengkram mangsanya seperti Anjing, Kucing, Serigala, Beruang, Singa, Macan, Burung rajawali, elang, atau gagak.
Selain itu, ada juga hewan berbisa (mengandung racun) yang tidak boleh dimakan, semacam ular, kalajengking, laba-laba, dan lain sebagainya.
5. Jenis Makanan Haram: Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah tidak boleh dimakan oleh orang islam. Tidak hanya itu, hewan yang disembelih tanpa mengucapkan apa-apa pun juga tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖوَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al-An’am: 121)
BACA JUGA : Benarkah Cumi adalah Makanan Haram?
Inilah yang jadi dalil bahwa seorang muslim tidak boleh memakan daging hasil sembelihan orang musyrik, majusi (penyembah berhala atau api), dan orang murtad.
Namun masih ada pengecualian, yaitu kita masih dibolehkan makan daging yang disembelih oleh ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Asal kita tidak tahu bahwa mereka menyembelih hewan tersebut atas nama selain Allah. Dalilnya adalah:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Ma’idah: 5)
Lalu apa hukumnya makan daging yang diimpor dari negara mayoritas non muslim? Hukumnya boleh dimakan jika hewan yang diimpor adalah hewan laut (ikan).
Karena ikan tetap boleh dikonsumsi meski tidak disembelih sesuai syariat islam. Lalu untuk hewan darat seperti unta, sapi, kambing, dan lainnya jika berasal dari negara mayoritas ahli kitab, maka dibolehkan. Namun jika mayoritas dari negara non muslim dan bukan negara ahli kitab maka hukumnya haram.
BACA JUGA : Sebab Makanan Haram, Iman Jadi Tipis?
6. Jenis Makanan Haram: Makanan untuk Berhala
Atau mungkin lebih sering dikenal sebagai berhala. Hewan yang disembelih serta makanan yang khusus dipersembahkan untuk berhala (patung dan lainnya) adalah makanan haram. Ini termasuk juga hewan yang disembelih, atau jenis makanan lain yang diberikan (ditaruh) di kuburan dan ritual musyrik lainnya. Maka Semuanya adalah haram.
Berbeda dari poin nomor kelima, meskipun pada awalnya daging yang diberikan hasil sembelihan sesuai syariat, namun jika daging tersebut pada akhirnya diberikan untuk sesaji patung atau berhala maka tetap saja tidak boleh dimakan. []