TAHUKAH Anda bahwa setiap tha’am (makan) atau apa saja yang bisa dimakan baik itu biji-bijian, atau kurma atau daging, tidak semuanya diperbolehkan. Ada pula tha’am atau makanan yang dilarang dalam Islam.
Namun demikian, pada dasarnya tha’am itu halal, karena keumuman firman Allah Ta’ala, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian,” (QS. Al-Baqarah: 29).
BACA JUGA: Makanan Haram, Ini 7 Akibatnya pada Tubuh dan Kehidupanmu
Dalam Islam kita memiliki pedoman berupa Al-Quran dan as-Sunnah. Nah, dalam keduanya diketahui hal-hal yang diharamkan mengenai tha’am. Namun begitu, kali ini coba yuk kita cari tahu, tha’am apa saja yang diharamkan di dalam dalil Al-Quran.
Terdapat beberapa tha’am atau makanan yang diharamkan dalam dalil Al-Quran. Apa sajakah itu?
1. Makanan orang lain, karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil,” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dan karena Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang sekali-kali memerah kambing orang lain kecuali dengan izinnya,” (Muttafaq alaih).
2. Bangkai, yaitu hewan yang mati secara wajar, termasuk di dalamnya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan bekas dimakan binatang buas.
3. Darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir, sedikit atau banyak.
4. Daging babi beserta seluruh organ tubuhnya; darahnya, lemaknya dan lain sebagainya.
5. Apa saja yang disembelih untuk selain Allah Ta’ala, yaitu apa saja yang disebutkan selain Allah Ta’ala di dalamnya.
BACA JUGA: Bolehkah Memaksa Orang Sakit untuk Makan?
6. Hewan yang disembelih untuk berhala termasuk apa saja yang disembelih di kuburan, atau kubah di antara hal-hal yang dijadikan sebagai tanda sesuatu yang disembah selain Allah Ta’ala, atau sebagai tawassul kepada selain Allah Ta’ala.
Dalil keenam poin di atas adalah firman Allah Ta’ala, “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala,” (QS. Al-Maidah: 3). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah