SOAL: Apakah profesi sebagai mekelar itu terlarang dalam Islam? Jawab: Sebelum kita jawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu makelar.
Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) makelar adalah:
1). Perantara perdagangan ( antara pembeli dan penjual ),
2). Atau orang yang menjualkan barang milik orang lain
3). Atau seorang yang mencari pembeli untuk orang lain.
Tiga hal di atas terjadi atas dasar komisi.
Dari pengertian tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa makelar adalah seorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atau menjualkan barang orang lain, atau mencari pembeli untuk orang lain atas dasar komisi.
Sedangkan komisi adalah: Imbalan ( uang ) atau presentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli. Komisi ini perhitungannya bisa secara suka rela sesuai dengan keridhoan dari penjual, ataupun ada kesepakatan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Jika Lakukan Jual Beli…
Jika pengertian makelar seperti ini, maka profesi makelar adalah boleh. Karena tidak ada sisi-sisi yang diharamkan di dalamnya (sesuai dengan pengertian di atas). Kalau mau disederhanakan, makelar itu perantara.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Qois bin Abi Gharazah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَاسِرَةَ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ الْحَلِفُ وَاللَّغْوُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ»
“Kami pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi nama para makelar/calo, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: “Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transksi jual beli itu diwarnai pengucapan sumpah dan tindakan sia-sia, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!”. [ HR. Abu Dawud : 2145, Ibnu Majah : 3326, At-Tirmidzi : 1208 dan selainnya ].
Profesi makelar atau calo telah ada sejak zaman nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan diketahui oleh beliau. Kalau memang profesi itu haram, maka tentunya beliau akan melarangnya. Bahkan dalam hadits di atas nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- mentaqrir ( menyetujui ) apa yang dilakukan oleh sahabat. Hal ini semua menunjukkan, sessungguhnya profesi makelar hukumnya boleh.
BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Anjing
Imam Al-Bukhari telah membuat bab dalam kitab “Shohih-nya” Bab : Upah Untuk Makelar. Kemudian beliau berkata :
وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»
“Ibnu Sirin, ‘Atho’, Ibrohim, Al-Hasan berpendapat tidak masalah tentang upah makelar. Ibnu Abbas berkata : Tidak mengapa seorang berkata : “Jualkan pakaian ini ( dengan harga sekian ). Kelebihannya maka untukmu”. Ibnu Sirin berkata : “Apabila dia berkata : “Juallah ini dengan harga sekian !” Maka jika ada untungnya, untukmu atau ( dibagi ) antara aku dan kamu”, maka seperti ini tidak mengapa. Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “Kaum muslimin itu di sisi syarat-syarat mereka”. [ HR. Al-Bukhari : 3/92 ].
Adapun jika seorang mekelar melakukan berbagai tindakan yang melebihi dari pengertian di atas, maka akan merubah hukum asal yang boleh menjadi hukum lain, misalnya haram. Maka jawaban ini sifatnya umum. Jika ada praktek-praktek tambahan diluar pengertian dan penjelasan di atas, maka perlu dilihat kemudian dihukumi kembali. Wallohu a’lam bish showab. []
Facebook: Abdullah Al Jirani