ANDA senang melakukan shalat secara berjamaah? Jika ya, maka patut Anda syukuri dengan terus mengamalkannya. Sebab, shalat berjamaah itu memiliki kandungan manfaat yang sangat luar biasa. Bukan hanya pahala yang berlipat ganda, kerukunan antar saudara seiman dan segama pun akan terjalin karenanya.
Namun begitu, shalat berjamaah tak bisa sembarang kita melakukannya. Shalat berjamaah tentu berbeda dengan shalat sendiri. Aturannya pun memiliki perbedaan. Salah satunya dalam menentukan posisi makmum. Lalu, sebenarnya di mana posisi makmum yang baik dan benar itu?
BACA JUGA: 3 Hal Ini Termasuk Melalaikan Shalat
Jika seseorang mengimami satu makmum, maka satu makmum tersebut berdiri di sebelah kanan imam. Begitu juga, jika wanita mengimami satu orang wanita, maka makmum satu wanita tersebut berdiri di sebelah kanan imam wanita.
Jika seseorang mengimami satu orang atau lebih, maka mereka berdiri di belakangnya.
Jika makmum terdiri dari jamaah laki-laki dan jamaah wanita, maka jamaah laki-laki berdiri di belakang imam. Dan jamaah wanita berdiri di belakang jamaah laki-laki.
Jika seseorang mengimami satu orang laki-laki kendati masih kecil berdiri di samping imam, dan wanitanya berdiri di belakang keduanya.
Dari mana peraturan ini berasal? Tentunya dari apa yang telah diungkapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dan dapat kita ketahui melalui dalil-dalilnya:
1. Rasulullah SAW bersabda, “Shaf orang laki-laki yang paling baik ialah shaf terdepan, dan shaf mereka yang paling buruk ialah shaf terbelakang. Shaf wanita yang paling baik ialah shaf terbelakang, dan shaf mereka yang paling buruk ialah shaf terdepan,” (Diriwayatkan Muslim).
2. Rasulullah SAW pernah shalat dalam perang, kemudian Jabir datang dan berdiri shalat di sebelah kiri beliau, kemudian beliau memutarnya ke sebelah kanan beliau. Kemudian Jabir bin Shakhr datang dan berdiri di sebelah kiri beliau memegang kedua-duanya dengan tangannya dan mendirikan keduanya di belakang beliau. (Diriwayatkan Muslim).
BACA JUGA: Bersalaman Berjamaah selepas Shalat Fardhu, Apa Hukumnya?
3. Anas bin Malik RA berkata, “Rasulullah SAW shalat bersamaku dan ibuku. Beliau mendirikanku di sebelah kanannya, dan mendirikan ibu di belakang kita,” (Diriwayatkan Muslim).
4. Anas bin Malik RA berkata, “Aku dan sanak yatim berdiri di belakang Rasulullah SAW, sedang wanita di belakang kami,” (Diriwayatkan Al-Bukhari). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah