TANYA: Assalamu‘alakum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya, soal jika makmum tertinggal imam.
1. Makmum masih berdiri meneruskan bacaan Al-Fatihah, sementara imam posisinya sudah i’tidal bagaimana? Batalkah makmum tersebut?
2. Bagaimanan hukumnya orang yang Shalat tapi telinganya sendiri tidak mendengar bacaan Shalatnya?terima kasih banyak atas jawabannya.
BACA JUGA:
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWAB: Menguap ketika Shalat Bikin Batal?
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis Inarah Ad-Duja, Syeikh Muhammad Ali bin Husain Al-Maliki mengatakan, ―Syarat keenam (dari syarat-syarat jamaah) adalah takbir ihram makmum dilakukan setelah takbir ihram imam, tidak mendahului imam dengan dua rukun fi‘ly (perbuatan) dengan sengaja dan tahu, serta tidak ketinggalan dua rukun dari imam tanpa ada alasan (udzur).
Makmum Tertinggal Imam, Jika Dilakukan dengan Sengaja
Pada kasus Anda, makmum sudah ketinggalan dua rukun perbuatan, yaitu ruku‘ dan i‘tidal.
Kalau itu dilakukan dengan sengaja, maka rakaatnya tidak dihitung dan menambah satu rakaat setelah imam salam (Iqna‘).
Namun kalau tertinggal ada alasannya, hukumnya hanya makruh dan menghilangkan pahala jamaah, sebagaimana ditetapkan Nawawi dalam Raudlah. Akan tetapi pahala shalat secara total tidak hilang karena melakukan hal yang makruh.
Makmum Tertinggal Imam, Karena Imam Membaca Cepat?
Salah satu hal yang bisa dijadikan alasan, misalnya imam membaca dengan cepat dan ruku‘ sebelum menyelesaikan bacaan fatihah.
BACA JUGA: Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum
Maka makmum membaca fatihah dan melakukan rukun selanjutnya, untuk menyusul imam selama tidak tertinggal tiga rukun panjang. []
Sumber, Kitab Risalah Al-Jamaah fi Mabhats Shalat Al-Jamaah, hal 33-34 | Buletin Jum’at al-Huda Edisi 437, 25 November 2005)