Oleh: Randi Muchariman, SIP
Ketua Umum PB PII 2012-2015
Penggagas Jaringan Budaya Ilmu (JBI)
SEORANG ulama menjelaskan bahwa bebas itu adalah kembali kepada keadaan alami atau semula jadi. Seekor burung bebas, bukan karena ia lepas dari sangkar. Namun karena ia kembali kepada kehidupan alaminya di alam liar. Lepas dari sangkar, atau lepas dari kurungan – kurungan lainnya tidak menunjukan makna terpenting dari bebas. Apabila proklamasi 17 agustus 1945 itu adalah pernyataan kemerdekaan, dan kemerdekaan bermakna bebas. Maka apakah maksud Indonesia merdeka itu?.
Indonesia adalah nama negara yang sudah kita pahami bersama. Negara adalah organisasi dengan kekuatan kekerasan dan paksaan yang dimilikinya untuk mencapai tujuannya. Organisasi ini bertujuan untuk mencapai kedaulatan. Kedaulatan bertujuan agar terciptanya persatuan atau kerjasama, tolong menolong untuk mencapai kehidupan yang tertib sehingga usaha-usaha manusia berjalan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Ada Apa dengan 17 Agustus 1945?
Negara Indonesia ini diproklamasikan dengan sebuah teks sederhana yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta. Akan tetapi bukan teks proklamasi itu tidak menunjukan kemerdekaan Indonesia, namun pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menunjukannya. Sebagaimana tersebut dalam alinea ketiga, terutama dalam kutipan “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”.
Berdasarkan pembukaan UUD NRI 1945 tersebut, ada tiga istilah berbeda yang rapat satu sama lain yang perlu diperhatikan. Pertama, rakyat Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya dengan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur”. Ini menunjukan siapa rakyat yang menyatakan kemerdekaan, rakyat yang ini yang menyatakan kemerdekaan.
Kedua adalah, berkehidupan kebangsaan yang bebas yang menjadi maksud kemerdekaannya. Dalam hal ini, makna bebas yang di awal dijelaskan harus dipergunakan. Kehidupan kebangsaan yang alami yang semula jadi inilah yang dikehendaki oleh rakyat yang menyatakan kemerdekaannya itu. Persoalan kehidupan kebangsaan yang alami akan dibahas secara mendalam pada tempatnya nanti.
Ketiga adalah, penjelasan tentang kemerdekaan negara Indonesia sebagai sebuah organisasi yang ditandai oleh keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kemerdekaan negara Indonesia dalam hal ini adalah sebuah keadaan yang harus dicapai oleh dibentuk organisasi Indonesia. Bermaksud bahwa ketika proklamasi kemerdekaan tahu 1945 itu disampaikan, kemerdekaan negara Indonesia itu belum tercapai. Kemerdekaan negara Indonesia adalah satu keadaan yang diwujudkan.
BACA JUGA: Saudagar Arab, Madu dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Maka, maksud Indonesia merdeka itu adalah rakyat yang menyatakan kemerdekaannya itu yang pada tahun 1945 telah sampai pada pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia senantiasa berjuang supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Apabila pemerintah negara Indonesia yang dibentuknya sudah tidak sesuai lagi dengan yang membentuknya, maka ia sama saja dengan pemerintahan kolonial Hindia Belanda, penjajah, yaitu yang tidak berdasarkan peri-keadilan dan peri-kemanusiaan. 17 Agustus, adalah waktu yang tepat untuk merenungi kembali pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. []