ISTILAH makruh atau karahah menurut kebanyakan ahli fiqih merujuk pada pengertian, “Sesuatu yang dituntut oleh Asy-Syari’ untuk ditinggalkan, namun dengan tuntutan yang tidak tegas”. Atau dengan ungkapan lain, “Perbuatan yang jika ditinggalkan karena Allah, pelakunya akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika dilakukan, ia tidak mendapatkan dosa”.
Dan masyhur, di kalangan Hanafiyyah mereka membagi makruh menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Pengertian makruh tanzih menurut mereka, sama dengan pengertian makruh menurut mayoritas ahli fiqih, sebagaimana saya tulis di paragraf pertama.
BACA JUGA: Makruh Bila Lebih dari 40 Hari Belum Khattam Quran
Sedangkan makruh tahrim menurut Hanafiyyah, ia punya kesamaan dengan haram atau tahrim menurut definisi mereka juga. Keduanya sama-sama, “Sesuatu yang dituntut oleh Asy-Syari’ untuk ditinggalkan, dengan tuntutan yang bersifat tegas”. Dan pelaku perbuatan haram dan makruh tahrim sama-sama berdosa. Hanya saja, makruh tahrim ditetapkan oleh dalil zhanni, sedangkan haram ditetapkan oleh dalil qath’i. Karena itu, menurut mereka yang mengingkari perkara yang haram (menghalalkan perkara yang haram) jatuh pada kekafiran, sedangkan yang mengingkari perkara yang makruh tahrim, tidak.
Meski istilah makruh tahrim dan makruh tanzih, sering dianggap istilah khas di kalangan Hanafiyyah, namun fuqaha lainnya, termasuk fuqaha Syafi’iyyah, kadang menggunakan dua istilah ini juga, namun dengan pengertian yang berbeda dengan kalangan Hanafiyyah.
BACA JUGA: Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?
Menurut Syafi’iyyah, makruh tanzih adalah makruh dalam pengertian yang saya sebutkan di paragraf pertama. Sedangkan makruh tahrim menurut mereka (atau sebagian dari mereka), adalah “Sesuatu yang dituntut oleh Asy-Syari’ untuk ditinggalkan, dengan tuntutan yang bersifat tegas, namun di bawah tuntutan untuk perkara yang haram”. Pelakunya berdosa, namun dosanya di bawah dosa melakukan perbuatan haram. Contoh perbuatan yang makruh tahrim ini misalnya, shalat sunnah mutlak saat terbit matahari atau setelah shalat ‘Ashar.
Di kalangan ahli fiqih, selain istilah makruh tahrim dan makruh tanzih, juga ada istilah khilaful awla. Tapi ini nanti saja pembahasannya. Yang penasaran, tak perlu tanya ke saya. Tanya saja ke google. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara