APA jadinya jika ada peraturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk merokok di tempat umum dengan denda jutaan rupiah?
Dilansir siakap keli, Jumat (3/2/2017), Pemerintah Malaysia di sana menerbitkan peraturan ‘Dilarang Merokok’ di beberapa tempat tertentu, seperti taman umum, taman nasional dan taman negara. Peraturan tersebut dimulai pada 1 Februari tahun ini.
Direktur Kesehatan, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah menyatakan, daerah bebas rokok pada tempat-tempat penting.
“Untuk tujuan perawatan Taman-taman Umum, maka semua daerah di Taman umum dilarang merokok kecuali area parkir terbuka. Sedangkan untuk Taman Nasional dan Taman Negara, tiga tempat utama yang menjadi fokus publik yaitu menara cerapan, perkemahan, dan titian kanopi juga diberlakukan n merokok,” tulis pernyataan itu.
“Sesuai peraturan 21 ini maka perhentian transportasi publik tidak ber-AC, tempat makan ber-AC dan stadion terbuka dengan luas sepertiga area merokok akan dihapuskan.”
Datuk juga menambahkan, semua restoran ber-AC harus seratus persen area bebas rokok dan mereka yang melakukan kesalahan (merokok di area larangan) maka akan didenda RM10,000 (sekitar 30Jutaan, red) atau penjara kurang lebih 2 tahun. []
Sumber: Siakap keli