Oleh: Mia Fitriah Elkarimah
el.karimah@gmail.com
FIQIH adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah yang diistinbat atau digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih bisa dikatakan sebagai hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Sedangkan adab yang merupakan bentuk kata benda dari kata kerja adab yang berarti kesopanan, tata krama, ada juga yang mendefinisikan sebagai batas antara berlebihan dan meremehkan serta mengetahui bahaya pelanggaran. atau lebih sederhananya bahwa Adab mempraktikkan akhlak-akhlak yang mulia.
BACA JUGA:Â Â 3 Efek Fatal Akibat Su’ul Adab Terhadap Guru
Fiqih adalah sebagai penentu dari hukum sesuatu. Sementara adab adalah berbicara tentang etika dari melakukan sesuatu. Ketika kita shalat maka hukum fiqih akan masuk berkenaan tentang yang membatalkan, yang menggugurkan, yang tidak sah.
Jika salah satu rukun shalat tidak dipenuhi secara sengaja maka shalat dianggap tidak sah dan itu diatur dalam fiqih.
Fiqih itu memberikan keputusan secara batas minimal yang terbatas pada dalil, sementara adab memberikan penjelasan secara tak terbatas.
Misal wudhu sehabis mandi di kamar mandi dilakukan tanpa busana alias masih dalam keadaan telanjang. Selain karena lebih praktis, juga biasanya lebih mudah dilakukan agar pakaian tidak basah. Namun orang yang berwudhu di kamar mandi dengan tanpa alas ” telanjang” secara fiqih sah, tetapi adab wudhu dianggap kurang.
Begitu juga ketika shalat dengan memakai kaos oblong walaupun aturan fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat.
BACA JUGA:Â Â Tahapan Belajar Fiqih Madzhab Syafi’i
Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, tetapi memakai kaos oblong saat shalat sebaiknya dihindari, terlebih jika dilakukan di masjid.
Sebab kita diajarkan untuk menghadap Allah dengan pakaian yang indah dan sopan.
Oleh karena itu, kendati adab tidak ditunjuki langsung oleh dalil dalam perinciannya, ia adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan). []