SEBAGIAN orang ada yang menunda nikah karena sibuk menuntut ilmu. Jadi, mana yang lebih utama, menikah atau belajar?
Fatwa Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi hafizhohullah: “Jika engkau mampu bersabar dan bisa terus belajar, maka bersabar itu lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan ‘Umar bin Al Khattab, ‘Tuntut ilmulah sebelum engkau menjadi orang mulia.’ Namun jika engkau memiliki banyak waktu, maka engkau bisa menggabungkan kedua maslahat tersebut dan itu baik. Akan tetapi, barangsiapa yang menganggap bahwa ia bisa terjerumus dalam maksiat dan zina, maka -wallahi- lebih baik baginya untuk menikah agar bisa menjaga dirinya dari zina.
Mungkin itulah yang terjadi pada beberapa ulama besar, seperti Ibnu Taimiyyah, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Imam Az-Zamakhsyari, dan Imam Abu Bakar Al-Anbari. para ulama tersebut mungkin memiliki pandangan dengan ijtihad mereka bahwa tidak menikah bagi diri mereka lebih banyak mendatangkan maslahat dan manfaat bagi umat.
Bagaimana dengan umat muslim pada umumnya?
Ini yang perlu diingat, Rasulullah SAW bersabda, “”Tidaklah ada di surga seorang bujang.” (HR. Muslim).
Menikah bukan hanya amanat Rasullah SAW saja, melainkan sunatullah yang bahkan bisa dihukumi wajib ketika menimpa pada seseorang yang sudah dikhawatirkan terjerum pada perbuatan haram (Zina).
Maka, menikah itu lebih utama bagi umat muslim. Namun, jika belum memiliki kesiapan dan yakin bisa menjaga dirinya dari perbuatan terlarang (zina), serta masih punya keinginan kuat untuk mencari ilmu demi kemaslahatan umat, maka diperbolehkan untuk tetap belajar.[]
sumber: rabee.com