Oleh: Wildansyah
STEI SEBI
wsyah195@gmail.com
SALAH satu bidang penting untuk memenuhi permintaan yang selalu meningkat dalam keuangan syariah yaitu dengan adanya fungsi audit. Audit laporan keuangan di lembaga keuangan islam termasuk bank syariah, harus dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan professional para akuntan.
Kompetensi adalah sebuah perilaku yang berkaitan dengan kemampuan kinerja seseorang dalam bidang tertentu. Kompetensi yang dimiliki auditor syariah memiliki spesifikasi khusus yang perlu dikuasai auditor dalam mengoptimalkan kinerja sesuai agar dengan harapan pemangku kepentingan.
Lembaga keuangan syariah perlu mengelola bakat seorang auditor untuk memastikan kompetensi yang dimiliki seorang auditor ada dalam setiap institusi mereka. Hameed dan Yaya (2005) menjelaskan bahwa pentingnya suatu organiasi Islam untuk memiliki audit syariah dalam rangka mencapai suatu maslahah.
BACA JUGA:Â Tata kelola dan Jaminan dalam Perbankan Syariah
Desain kualitatif diadopsi dengan melakukan wawancara dengan 30 praktisi yang terdiri dari Kepala departemen audit syariah (HSA) dan auditor syariah (SAR) dari IFI dan Kepala departemen perbankan Islam dari Bank Sentral Malaysia.
Ini diikuti oleh diskusi kelompok terarah untuk memvalidasi temuan. Studi ini menemukan bahwa ada praktik campuran tentang manajemen bakat dalam hal aspek kompetensi yang diperlukan untuk auditor syariah. Secara umum, para peserta sepakat bahwa keterampilan, pengetahuan, dan karakteristik tertentu yang ditambahkan dengan pengalaman bertahun-tahun di lapangan, merupakan prasyarat untuk menjadi auditor syariah yang kompeten.
Studi ini unik karena mengeksplorasi kasus dari sikap kualitatif. Pendapat diperoleh dari para pihak yang terlibat langsung dalam menyiapkan pedoman untuk LKI serta para praktisi yang menjalankan fungsi audit syariah di dalam lembaga mereka. IFI akan memiliki pedoman yang lebih baik dalam merekrut auditor syariah masa depan yang kompeten, sebagai bagian dari tim audit internal mereka untuk menegakkan aturan syariah..
Sangat menarik untuk menyoroti bahwa perbedaan adopsi standar di negara-negara Muslim telah menghasilkan interpretasi yang berbeda pada persyaratan dasar untuk auditor syariah. Tiga standar diidentifikasi relevan dalam konteks penelitian ini yaitu standar Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), standar untuk Auditor Internal atau dikenal sebagai Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) dan kerangka kerja spesifik untuk IFI di Malaysia yang merupakan Kerangka Tata Kelola Syariah (SGF) yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia (CBM) yang baru berlaku efektif pada tahun 2011.
SAR yang kompeten memastikan kualitas pelaksanaan fungsi audit Syariah dan melindungi kesejahteraan para pemangku kepentingan berbasis agama. Memang ini berasal dari kekhawatiran bahwa lembaga perbankan yang menawarkan produk perbankan Islam memiliki kewajiban agama, selain kewajiban ekonomi, dalam memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut sama dengan ajaran Islam.
Fungsi audit syariah yang efektif dan sangat baik dapat dicapai jika dilakukan oleh SAR kompeten yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dengan sikap dan nilai-nilai positif untuk melakukan tugas tersebut. Hanya dengan begitu, para pemangku kepentingan berbasis agama akan dihibur.
Dengan melakukan itu, SAR pada akhirnya akan memenuhi tugas mereka kepada Allah SWT sebagai bagian dari tugas mereka sebagai khalifah di dunia ini. Temuan ini menawarkan kontribusi signifikan bagi teori dan praktik. Praktisi yang fokus antara lain pada aspek kompetensi dalam mengisi rencana suksesi sebagai bagian dari manajemen bakat atau program pengembangan mereka sangat dianjurkan.
SGF yang dikeluarkan oleh CBM tidak secara khusus menguraikan jenis pengetahuan terkait syariah yang akan diperoleh oleh auditor syariah. Pedoman yang lebih rinci ditunjukkan dalam standar AAOIFI, yang harus diterapkan oleh auditor internal dan eksternal, meskipun harus dipatuhi oleh sebagian besar negara-negara Timur Tengah.
BACA JUGA:Â Prinsip Syariah Akad Jual Beli Al-MurabahahÂ
Namun, IPPF, yang menjadi aplikasi dalam kerangka kerja audit konvensional, lebih berfokus pada kompetensi yang diharapkan dari setiap auditor internal profesional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan syariah untuk fungsi audit syariah adalah pengetahuan yang terkait dengan Fiqh Muamalat dan Usul-Fiqh.
Dengan demikian, studi yang jauh lebih rinci untuk mengeksplorasi aspek kompetensi untuk auditor syariah diperlukan untuk tujuan manajemen bakat dalam mempertimbangkan kelangkaan profesional Muslim yang terlibat dalam disiplin tersebut. []
Referensi : Nor Aishah Mohd Ali & Nawal Kasim (Mei 2019). Management Talent Untuk Auditor Syariah. Fakultas Akuntansi, University Teknologi MARA Melaka, Alor Gajah, Malaka, Malaysia. Vol 10, No 3
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.