Oleh: Silpi Asdianti
Mahasiswa STEI SEBI
nurelina333@gmail.com
RISIKO merupakan suatu akibat atau penyimpangan realisasi dan rencana yang mungkin tejadi secara tak terduga. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaan.
Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kehilangan, atau risiko lainnya. Oleh karena itu setiap risiko yang dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Setiap orang pasti tidak mau mengalami kerugian. Begitu juga dengan instansi atau perusahaan. Sebagai entitas bisnis, perusahaan berusaha agar mampu mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan meminimalisir kerugian. Pada kenyataannya setiap orang maupun perusahaan sering dihadapkan pada risiko yang berujung pada kerugian. Risiko-risiko ini dapat diminimalisir salah satunya dengan asuransi.
Asuransi merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari suatu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Berdasarkan KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjajian dengan maka seorang penanggung mengikatan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”. Fungsi utama asuransi adalah pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi seimbang.
Ada 6 prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam asuransi,
Pertama Insurable Interest, merupakan hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Kedua, Utmost Good Faith, merupakan tindakan untuk megungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang materil (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupu tidak.
Ketiga, Proximate Cause, adalah suau penyebab aktif yang menimbulkan rantaian kejadian tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Keempat, Indemnity, merupakan suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial terhadap yang tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sebelum terjadinya kerugian.
Kelima, Subrogation, merupakan pengalihan hak tuntut dai tertanggung kepada penanggung, setelah klain dibayar.
Keenam, Contribution, merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung, tetapi kewajibannya tidak harus sama.
Dalam dunia asuransi secara umum risiko diklasifikasikan ke dalam 7 jenis risiko, yaitu
Pertama, Risiko Murni (Pure Risk), karakteristik risiko murni adalah risiko yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni kerugian yang pasti terjadi.
Contohnya adalah kebakaran, kecelakaan, bangkrut, dan lain sebagainy.
Kedua, Risiko Spekulatif (Speculative Risk), merupakan kebalikan dari risiko murni, risiko spekulatif mengandung dua kemungkinan jika perisitiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Contohnya dalam berinvestasi saham di bursa efek, ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung secara finansial dan di satu sisi ada risiko kerugian.
Ketiga, Risiko Khusus (Particular Risk), risiko ini merupakan risiko yang dampaknya hanya mempengaruhi lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya adalah seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut.
Keempat, Risiko Fundamental (Fundamental Risk) merupakan kebalikan dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Risiko ini biasanya disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu, seperti bencana alam, kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya.
Kelima, Risiko Individu (Individual Risk), risiko individu merupakan berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaan maupun risiko tanggungjawab. Individual risk dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu: personal risk, property risk, dan liability risk.
Dalam personal risk sering sekali dikaitkan dengan pegaruh suatu hal atau kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak terhadap individu tersebut contohnya adalah cacat fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya.
Keenam, Risiko Harta (Property Risk) merupakan kerugian yang terjadi terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian, ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua, yaitu risiko langsung (direct losses) dan risiko tidak tidak langsung (consequential).
Ketujuh, Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk) merupakan risiko tanggung-jawab yang kita berikan kepada pihak lain atau menanggung kerugian orang lain dikarenakan ulah kita atau suatu hal yang kita sebabkan. Misalnya dalam perisitwa kecelakaan, ketika Anda menabrak orang lain maka hal ini disebut dengan risiko tanggung-gugat (liability risk).
Apabila asuransi konvensional dengan konsep transfer risk, berbeda dengan asuransi Syariah, asuransi Syariah merupakan sharing risk dimana usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’dengan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) kemudian DPS bertanggungjawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Asuransi Syariah memiliki prinsip diantaranya yaitu, Saling membantu dan bekerjasama, berdasarkan (QS. al-Maidah; 2) yang artinya “…dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..”; Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan; saling bertanggung jawab; menghindari unsur gharar, maysir, dan riba. Islam sangat menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan dalam menghadapi risiko dalam setiap usaha dan inestasi yang dilakukan.
Produk-produk asuransi Syariah diantaranya yaitu: pertama, Asuransi Jiwa (life insurance) berupa produk Takaful Individu dengan unsur tabungan yaitu Takaful Dana Investasi, Takaful Dana Siswa, Takaful Dana Haji, Takaful Dana Jabatan, Takaful Dana Hasanah. Kedua, produk Asuransi Kerugian yaitu: Takaful Kebakaran, Takaful Kendaraan Bermotor, Takaful Rekayasa, Takaful Pengangkutan, Takaful Rangka Kapal, dan Asuransi Takaful Aneka.
Salah satu yang menjadi keunggulan asuransi Syariah dibandingkan konvensional yaitu keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan melainkan diberlakukannya bagi hasil (mudharabah).
Asuransi juga memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial ekonomi, yaitu memberikan rasa aman, yang merupakan motivasi utama mendorong lahirnya usaha asuransi dari kesadaran diri seseorang akan kenginan terhadap rasa aman.
Melindungi keluarga, asuransi jiwa memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak, kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan pada sumber utama penghasilan yang telah hilang. Menghilangkan ketergantungan bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi/keuangan yang disebabkan oleh orang lain.
Menjamin kehidupan wanita karir. Berkontribusi terhadap pendidikan. Berkontribusi terhadap lembaga sosial contohya kepada panti asuhan, penderita cacat, dan lainnya melalui dana yang disumbangkan (zakat).
Memberikan manfaat terhadap dana yang berlebih untuk digunakan dimasa medatang untuk diri sendiri maupun orang lain. Sebagai sarana stimulasi menabung.
Dan yang terakhir dampak positif yang diberikan asuransi adalah menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi meskipun bukan fungsi utama dari asuransi. []
Kirim Info Kegiatan Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (1) halaman MS Word. Sertakan foto kegiatan terkait.