AL-IMAM Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah – ( wafat : 974 H ) pernah ditanya :“Apakah di Surga wajib mandi sebagaimana di dunia karena berjima’ dengan istri? Beliau –rahimahullah- menjawab:
وَلَيْسَت الْجنَّة دَار تَكْلِيف فَلَا يجب فِيهَا غُسل وَلَا غَيره، بِخِلَاف الدُّنْيَا فَلَا تقاس تِلْكَ الدَّار بِهَذِهِ الدَّار، وَأخرج الطَّبَرَانِيّ عَن زيد بن أَرقم رَضِي الله عَنهُ أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ أَي فِي أهل الْجنَّة: (إِن الْبَوْل والجنابة عرق يسيل من تَحت جوانبهم إِلَى أَقْدَامهم مسك) . وَأخرج أَيْضا الْأَصْفَهَانِي عَن أبي الدَّرْدَاء قَالَ: (لَيْسَ فِي الْجنَّة لَا مني وَلَا منية)
“Surga itu bukan negeri taklif (pembebanan syari’at), maka tidak wajib mandi (junub) dan selainnya (dari beban-beban syariat yang lain ) di dalamnya. Negeri itu (Surga) tidak bisa diqiyaskan dengan negeri ini (Dunia). Al-Imam Ath-Thobroni –rahimahullah- telah mengeluarkan sebuah riwayat dari Zaid bin Arqom –radhiallohu ‘anhu-, sesungguhnya Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda tentang penduduk Surga : “Sesungguhnya kencing dan janabah (junub) adalah keringat yang minyak misik mengalir dari bawah sisi-sisi mereka.” Al-Imam Al-Ashfahani juga mengeluarkan sebuah riwayat dari Abu Darda’ –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata : “Di Surga tidak ada air mani dan tidak ada kematian”.
BACA JUGA: Menangisnya Sahabat yang dijamin Masuk Surga
Dalam riwayat Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu- beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
فَإِذا قَامَ عَنْهَا رجعت مطهرة بكرا
”Apabila seorang laki-laki telah selesai dari berjima’ dengan istrinya di Surga, maka istrinya langsung kembali suci dan kembali perawan.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan:
يعطى الْمُؤمن فِي الْجنَّة قوّة مائَة
“Seorang mu’min diberi kekuatan untuk berjima’ dengan seratus perempuan (dalam sekali waktu).” Dalam riwayat Abdullah bin Ahmad (bin Hambal) disebutkan:
أَن الْمُؤمن كلما أَرَادَ زَوجته وجدهَا عذراء
”Sesungguhnya seorang mu’min, setiap kali menghendaki istrinya (untuk diajak berjima’ (di Surga), maka dia akan mendapatkannya dalam kondisi perawan (terus)”. [ Al-Fatawa Al-Haditsiyyah : 5 dengan sedikit diringkas dan penyesuaisan ].
Kesimpulan:
1]. Di Surga tidak ada kewajiban mandi junub setelah berjima’ karena di surga tidak ada lagi taklif (pembebanan syariat).
BACA JUGA: Ini Hanya Tempat Menunggu sebelum ke Surga
2]. Hubungan jima’ di Surga tidak menghasilkan air mani.
3]. Wanita di Surga senantiasa dalam kondisi perawan walaupun setelah dijima’i.
Facebook: Abdullah Al Jirani