JIKA kita harus mandi junub, tapi tubuh ada yang luka di tubuh kita, bagaimana solusinya?
Terdapat kaidah yang menyatakan:
الميسور لا يسقط بالمعسور
Bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah
BACA JUGA: 6 Bagian Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub
Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16)
Ketika seseorang memiliki beberapa kewajiban, sementara tidak semua kewajiban itu bisa dia lakukan, ada beberapa yang mampu dia kerjakan dan ada sebagian yang tidak mampu dilakukan, maka yang mampu dilakukan tidak menjadi gugur karena ada sebagian yang tidak mampu dilakukan.
Orang junub, wajib mandi dengan membahasi sekujur badan dengan air. Jika ada salah satu anggota badan yang tidak boleh terkena air, bukan berarti kewajiban mandi besar menjadi gugur. Karena kaidah “bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah”.
Dia tetap wajib mandi, selama masih memungkinkan untuk menggunakan air. Memungkinkan menggunakan air dalam arti, ketika dia menggunakan air, tidak menyebabkan dirinya semakin sakit.
Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan dalam kaidahnya,
القاعدة الثامنة من قدر على بعض العبادة وعجز عن باقيها هل يلزمه الإتيان بما قدر عليه
Kaidah yang kedelapan, orang yang mampu melakukan sebagian ibadah, sementara dia tidak mampu melakukan sebagian lainnya, apakah dia harus melakukan apa yang mampu dia lakukan?
Kemudian al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan empat rincian dalam masalah ini.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Tidak Menggunakan Sabun?
Salah satunya,
القسم الرابع: ما هو جزء من العبادة وهو عبادة مشروعة في نفسه فيجب فعله عند تعذر فعل الجميع بغير خلاف
Bagian keempat, sesuatu yang merupakan bagian dari ibadah tersebut, dan itu sifatnya bukan pelengkap, maka wajib untuk dia kerjakan ketika tidak mampu melakukan semuanya, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Kemudian beliau menyebutkan contohnya,
ومنها من عجز عن بعض غسل الجنابة لزمه الإتيان بما قدر منه
Diantaranya, orang yang tidak bisa mandi junub seluruhnya (ada bagian yang tidak boleh terkena air), wajib untuk memandikan bagian yang mampu dia lakukan. (Taqrir al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, hlm. 10 – 11)
Demikian, wallahu a’lam.[]
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH