BAIK Pria maupun wanita muslim, memiliki kewajiban dalam hal ibadah. Mereka pun dituntut untuk bersuci sebagai salah satu kewajiban yang melekat pada wajibnya ibadah tertentu dalam Islam.
Beberapa cara bersuci atau thaharoh yang dikenal dalam syariat Islam adalah berwudhu, tayyamum, dan mandi wajib/mandi besar. Semua itu dimaksudkan untuk menyucikan diri dari hadas dan najis.
Aturannya tentu berbeda-beda. Nah, terkait mandi wajib atau mandi besar atau disebut pula mandi janabat, penting untuk diketahui karena terkait erat dengan kasus tertentu yang terjadi, khususnya pada wanita yakni haid dan nifas.
BACA JUGA: Muslimah, Perhatikan Ini saat Mandi Wajib
Ya, mandi besar wajib dilakukan oleh seorang muslimah untuk bersuci dari haid atau nifas.
Tata cara mandi wajib bagi wanita pada dasarnya sama dengan tata cara mandi wajib bagi pria. Ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya oleh muslimah.
Salah satunya adalah soal ikatan rambut. Apakah saat mandi wajib, ikatan rambut itu harus dilepas atau boleh tidak dilepas?
Seperti diketahui, saat mandi wajib, air disiramkan ke kepala hingga seluruh bagian tubuh terkena siraman secara merata. Lantas, bagaimana jika wanita yang melaksanakan mandi wajib itu mengikat rambutnya?
Umu Salamah pernah meriwayatkan keterangan tentang persoalan tersebut, sebagai berikut:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang selalu mengikat (mengepang) kuat rambut kepalaku. Apakah aku harus mengudarnya saat hendak mandi junub?’
Rasulullah SAW menjawab, “Tidak harus (mengudarnya). Cukup bagimu menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga guyuran. Kemudian guyurlah sekujur tubuhmu dengan air. Dengan demikian, engkau menjadi suci.” (HR Muslim)
Ulama fikih juga menerangkan, tidak ada keharusan bagi seorang wanita untuk melepaskan ikatan rambut dan sejenisnya, ketika akan mandi wajib. Akan tetapi, ada catatan yang harus diingat bahwa dia harus memastikan siraman air di kepalanya benar-benar menyentuh kulit kepala atau membasahi pori-pori rambutnya saat mandi wajib.
Itulah pendapat dari ulama mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafi’i.
BACA JUGA: 5 Hal Ini Mengharuskan Muslim Mandi Wajib
Sementara ulama mazhab Hanbali membedakan antara mandi wajib karena haid dengan mandi wajib karena junub. Menurut pendapat mereka, wanita yang mandi wajib karena haid atau nifas harus mengudar ikatan rambutnya. Sedangkan wanita yang mandi wajib karena junub tidak harus mengudar rambutnya, selama dapat dipastikan air yang dituangkan benar-benar telah membasahi kulit kepala.
Ibnu Qudamah berujar, “Melepas ikatan rambut saat mandi besar setelah haid adalah dianjurkan, bukan diwajibkan.”
Itulah pendapat mayoritas ulama fikih dengan merujuk kepada hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah di atas. []
Referensi: Special Guide for Women/Karya: Dr Muhammad Utsaman Al Kashyat/Penerbit: Sygma Publishing/Tahun: 2009